Ringkasan Berita:
- Perselisihan dua perempuan di Lamongan dipicu pembangunan tembok setinggi hingga 3 meter.
- Tembok disebut menutup akses dan menghalangi toko sembako milik korban.
- Korban mengalami luka di kening akibat lemparan batu bata putih.
- Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Lamongan (beritajatim.com) – Cekcok panas antara dua emak-emak di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, berujung kasus penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korban mengalami luka serius di bagian kepala.
Dua perempuan paruh baya yang terlibat dalam perselisihan tersebut masing-masing berinisial S (50) dan ES (49). Keduanya diketahui tinggal bertetangga di desa yang sama.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid menjelaskan, pertengkaran bermula ketika ES membangun tembok memanjang di depan rumah korban.
“Tinggi tembok sekitar 1,5 meter hingga 3 meter, dan panjang kurang lebih 7 meter,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Bangunan tembok tersebut disebut menutup akses dan menghalangi toko sembako milik S. Kondisi itu kemudian memicu perselisihan antara kedua tetangga tersebut.
Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, situasi berubah memanas hingga terjadi cekcok.
Dalam pertengkaran itu, ES yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih ke arah korban. Lemparan tersebut mengenai bagian dahi atau kening korban hingga menyebabkan luka berdarah.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang datang ke lokasi langsung membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening, hingga harus mendapatkan tujuh jahitan,” tuturnya.
Petugas dari Polsek Brondong yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara sekaligus mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Tersangka ES dijerat Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. [fak/beq]






