Ringkasan Berita:
- PHI Surabaya menyatakan PHK yang dilakukan PT Indopherin Jaya sah menurut hukum.
- Majelis Hakim menilai mantan pekerja melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
- Gugatan utama Penggugat sebagian besar ditolak, perusahaan hanya diwajibkan membayar hak tertentu sekitar Rp4,7 juta.
- Putusan ini menegaskan penyelesaian hubungan industrial harus berdasarkan fakta persidangan, bukan opini publik.
Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi memutus perkara Nomor 11/Pdt.SusPHI/2026/PN Sby antara mantan pekerja melawan PT Indopherin Jaya dengan menyatakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sah secara hukum. Putusan ini sekaligus menjadi penegasan atas polemik yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik terkait dugaan PHK sepihak.
Dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka, Majelis Hakim memeriksa seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta dasar hukum ketenagakerjaan yang berlaku sebelum akhirnya memutuskan bahwa PHK dilakukan sesuai aturan.
Majelis Hakim pada pokok perkara menyatakan Penggugat terbukti melanggar ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indopherin Jaya periode 2024–2026. Dengan demikian, langkah PHK yang diambil perusahaan dinilai memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum PT Indopherin Jaya, Andrian Dimas Prakoso, S.H., menegaskan putusan tersebut menunjukkan bahwa sengketa hubungan industrial harus dinilai berdasarkan mekanisme hukum formal, bukan berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat.
“Kami menghormati seluruh proses demokratis, termasuk perhatian DPRD maupun pemberitaan media. Namun pada akhirnya, forum yang berwenang menentukan benar atau tidaknya suatu tindakan PHK adalah Pengadilan Hubungan Industrial. Dan dalam perkara ini, Majelis Hakim telah menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan sah menurut hukum,” ujar Andrian.
Perkara ini sebelumnya sempat mendapat sorotan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo dan berbagai pemberitaan media yang membangun narasi dugaan PHK sepihak.
Namun dalam amar putusan tertanggal 11 Mei 2026, Majelis Hakim menolak tuntutan provisi Penggugat, menyatakan PHK sah, hanya mengabulkan sebagian kecil gugatan, serta menolak tuntutan selebihnya.
Perusahaan hanya diwajibkan membayar hak tertentu kepada mantan pekerja dengan nominal sekitar Rp4,7 juta. Sementara tuntutan utama Penggugat tidak dikabulkan.
Menurut Andrian, sejak awal perusahaan telah bertindak berdasarkan ketentuan internal, PKB, serta prosedur hukum yang berlaku, bukan secara sewenang-wenang.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa perusahaan tidak bertindak sewenangwenang. Seluruh tindakan telah didasarkan pada aturan internal perusahaan, PKB, serta mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
PT Indopherin Jaya juga menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim PHI Surabaya yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif, independen, dan profesional.
Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati hak-hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga hubungan industrial yang sehat, profesional, dan berkeadilan di lingkungan kerja. [hrs/beq]






