Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan tersangka judi online AS.
- Hakim menyatakan proses penyidikan Polres Pasuruan Kota sah dan sesuai prosedur hukum.
- Status tersangka AS dipastikan memiliki dasar hukum kuat dengan dukungan alat bukti cukup.
- Satreskrim Polres Pasuruan Kota melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka kasus judi online berinisial AS resmi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (12/5/2026).
Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam menetapkan status tersangka dinilai sah, legal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan ini, langkah kepolisian dalam penanganan perkara mendapatkan legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum ke tahapan selanjutnya.
Majelis hakim menilai tidak ditemukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dengan dukungan alat bukti yang cukup.
“Kami tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat bukti yang cukup karena hal ini menyangkut hak asasi seseorang,” ujar AKP Decky Tjahjono Triyoga.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan, mulai pemanggilan, pemeriksaan, hingga penetapan status hukum, telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur internal Polri dan aturan hukum nasional.
Putusan hakim sekaligus membantah berbagai tuduhan yang menyebut aparat bertindak sewenang-wenang dalam perkara tersebut.
“Hakim menilai proses yang kami lakukan sah dan berdasarkan bukti, sehingga tuduhan penyidikan tidak sesuai aturan sudah terjawab,” tambahnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Bangil ini memperkuat posisi penyidik dalam menangani perkara judi online yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, kemenangan hukum tersebut juga menjadi validasi terhadap profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Pasuruan Kota.
Meski demikian, Polres Pasuruan Kota menyatakan tetap terbuka terhadap kritik, pengawasan, maupun masukan masyarakat selama berbasis fakta hukum.
“Kami akan terus berupaya bekerja lebih baik agar kehadiran Polri benar-benar dirasakan masyarakat dalam penegakan hukum yang transparan,” tegas Decky.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota fokus memperkuat berkas penyidikan guna memastikan perkara utama dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lanjutan.
Keberhasilan mempertahankan legalitas penyidikan dalam sidang praperadilan ini menjadi dorongan bagi aparat kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum presisi, profesional, dan akuntabel di wilayah Pasuruan. [ada/beq]






