Ringkasan Berita:
- Mahasiswi UNU Blitar mengaku menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen.
- Pelecehan disebut terjadi dalam bentuk verbal dan nonverbal di ruang kuliah.
- Terdapat dugaan lebih dari satu korban dalam kasus tersebut.
- Pihak kampus menyatakan masih melakukan penyelidikan internal sesuai aturan.
Blitar (beritajatim.com) – Geger dugaan kasus pelecehan terjadi di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, setelah sejumlah mahasiswi mengaku menjadi korban tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen di lingkungan kampus.
Para korban menyebut pelecehan terjadi dalam bentuk verbal maupun nonverbal saat proses perkuliahan berlangsung di ruang kelas.
Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNU Blitar, Ahmad Kafi, yang mendampingi korban menjelaskan adanya ucapan tidak pantas yang dilontarkan oleh oknum dosen tersebut.
“Yang verbal itu juga pelecehan secara omongan, seperti, b*****mu gede s****u gede to seperti itu,” ungkapnya, Sabtu (9/5/2026).
Selain ucapan tidak senonoh, korban juga mengaku mengalami tindakan fisik seperti dipeluk hingga diraba pada bagian tubuh tertentu di dalam kelas.
“Semua tindakan itu dilakukan saat jam pelajaran di ruang kuliah saat mata kuliah beliau,” tegasnya.
Para mahasiswa menyebut tindakan tersebut dilakukan berulang kali kepada beberapa korban. Namun mereka tidak dapat merekam kejadian karena adanya aturan larangan membawa ponsel ke dalam kelas.
“Setelah satu korban berani laporan ternyata diselidiki lagi ada 4 korban lain yang diperlakukan sama,” bebernya.
Diketahui, oknum dosen tersebut sebelumnya pernah tidak diperkenankan mengajar karena kasus serupa. Namun setelah kembali aktif, dugaan tindakan yang sama kembali terjadi.
“Dulu sempat dinol-kan SKS mengajarnya tapi setelah mengajar kembali ternyata masih sama juga,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III UNU Blitar, Ardhi Sanwidi, menyampaikan bahwa pihak kampus telah menerima laporan dan saat ini masih melakukan proses penyelidikan internal.
“Saat ini masih proses penyelidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku di universitas,” ujarnya singkat. [owi/beq]






