Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menolak pembangunan KDMP di lahan SDN Tegalrejo 1.
- DPRD menilai pendidikan harus menjadi prioritas utama dibanding proyek fisik.
- Sekolah masih aktif dengan 106 siswa dan kegiatan belajar berjalan normal.
- DPRD mendesak Pemkab Blitar segera mencari lahan alternatif.
Blitar (beritajatim.com) – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar memberikan peringatan keras terhadap rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang membidik lahan SDN Tegalrejo 1.
Legislatif menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh dikorbankan demi proyek fisik apapun, terutama jika harus mengganggu fasilitas belajar yang masih aktif digunakan ratusan siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, menyatakan pihaknya telah meninjau langsung kondisi sekolah dan memastikan bangunan tersebut masih berfungsi penuh sebagai pusat pendidikan.
“Prinsipnya kami di Komisi IV, urusan pendidikan adalah yang utama. Di SDN Tegalrejo 1 itu siswanya jelas ada 106 anak, gurunya ada, kegiatannya aktif. Jadi tidak bisa semena-mena bangunan yang masih berfungsi itu mau dirobohkan atau diambil fungsinya untuk hal lain,” tegas Sugeng Suroso, Jumat (8/5/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti lemahnya koordinasi dan perencanaan pemerintah desa maupun pihak terkait dalam menentukan lokasi pembangunan KDMP.
Menurutnya, status aset desa tidak bisa dijadikan alasan tunggal jika pemanfaatannya justru merugikan kepentingan publik yang lebih mendasar, yakni pendidikan.
“Kalau alasannya itu aset desa, kita harus lihat kemanfaatannya. Apakah membangun koperasi lebih mendesak daripada mempertahankan sekolah? Jangan sampai perencanaan ini terkesan dipaksakan tanpa melihat dampak sosial dan pendidikan di masa depan,” tambahnya.
Komisi IV DPRD meminta Pemerintah Kabupaten Blitar segera melakukan koordinasi lintas sektor dengan Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas PMD, dan Dinas Koperasi guna mencari lokasi alternatif.
Sugeng menegaskan masih banyak aset atau lahan lain yang dapat dimanfaatkan tanpa harus mengorbankan gedung sekolah yang menjadi fasilitas dasar masyarakat.
“Kami minta Pemkab segera mencari solusi. Masih banyak lahan atau aset lain yang bisa digunakan tanpa harus mengorbankan gedung sekolah. Jangan korbankan masa depan 106 siswa demi pembangunan fisik yang perencanaannya kurang matang,” pungkasnya.
Polemik ini kini menjadi perhatian serius di Kabupaten Blitar karena menyangkut perlindungan layanan pendidikan dasar sekaligus kualitas kebijakan pembangunan desa yang berdampak langsung pada masyarakat. [owi/beq]






