Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pengamanan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini menjadi prioritas utama guna memperkuat struktur kemandirian fiskal. Meskipun proses pendataan terus berjalan, status hukum ribuan bidang tanah milik daerah masih memerlukan langkah percepatan melalui sertifikasi massal yang melibatkan berbagai instansi.
Legalitas kepemilikan lahan peninggalan masa lalu menjadi tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan yang harus menyisir dokumen hingga tingkat desa. Penertiban ini dipandang sangat krusial agar aset-aset produktif milik pemerintah tidak hilang atau dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala BKAD Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, mengakui bahwa penelusuran data aset dari tahun-tahun sebelumnya seringkali menemukan kendala terkait bukti kepemilikan fisik. “Harapannya mulai sekarang kita benar-benar tertib administrasi, mengingat banyak bangunan sekolah yang ada namun status tanahnya belum jelas,” jelasnya.
Saat ini tercatat masih ada sekitar 53 persen bidang tanah yang masuk dalam tahap validasi serta pelacakan dokumen pendukung lainnya. Tim teknis harus bekerja ekstra teliti guna memastikan bahwa tanah yang diklaim sebagai milik pemda memang memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih.
Pihak dinas aset juga menggandeng aparat kewilayahan untuk memverifikasi riwayat tanah guna mempercepat proses pengajuan sertifikat ke kantor pertanahan. Keberhasilan program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang permanen bagi seluruh fasilitas publik yang digunakan untuk melayani masyarakat.
Kabid Aset DKAD Pasuruan, Dian, menyebutkan bahwa proses penyisiran dokumen saat ini sedang difokuskan pada pemisahan antara aset murni milik daerah dengan status lahan lainnya. “Kami masih menelusuri bukti fisik maupun dokumen di desa untuk memastikan sisa aset tersebut murni milik Pemkab atau bukan,” ungkapnya.
Dukungan juga mengalir dari gedung dewan yang menilai bahwa pengamanan aset secara hukum merupakan syarat mutlak sebelum melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga. Legislatif mendorong agar lahan-lahan yang memiliki potensi ekonomi tinggi segera dilegalkan agar bisa menjadi sumber pendapatan baru di luar sektor pajak.
Melalui sertifikasi yang tuntas, aset daerah yang selama ini belum tergarap dapat disewakan secara profesional menggunakan penilaian tarif dari pihak independen. Sinergi antara ketertiban administrasi dan keberanian berinovasi diyakini akan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah secara signifikan di masa depan. (ada/aje)






