Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk terpidana kasus penipuan setelah kabur selama sembilan tahun.
Terpidana Mintarja Anggono berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2017. Mintarja Anggono yang menjadi terpidana perkara penipuan akhirnya dapat ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejari Surabaya pada Selasa tanggal 5 Mei 2026.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana dalam release tertulisnya mengatakan perbuatan Terdakwa dilakukan pada sekitar tahun 2012, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada dan Bank Metro Express namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana.
Akibat perbuatan terpidana, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian total sebesar 591 juta.
Setelah Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor, terpidana saat ini telah dibawa untuk di eksekusi menjalani pidana penjara selama satu tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017.
” Terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ke tujuh yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Dan ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena Tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas,” ujar Kasi Intel. [uci/ted]






