Blitar (beritajatim.com) – Rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lahan SDN Tegalrejo 1 memicu penolakan keras dari Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar yang menilai kebijakan tersebut mengancam masa depan pendidikan anak-anak.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar, Rahmat Kudori, menegaskan pihaknya menolak keras penggunaan fasilitas pendidikan untuk kepentingan program lain meski berstatus program unggulan nasional.
“Ini sangat memprihatinkan. Bagaimana mungkin kita membangun sebuah program dengan cara menghancurkan program lainnya? Membangun koperasi tapi menghancurkan pendidikan. Kami tidak menolak KMP-nya, tapi kami menolak lokasinya jika harus menggusur SDN Tegalrejo 1,” tegas Rahmat, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan pendidikan dan dinilai sebagai bentuk tekanan serius terhadap institusi sekolah yang telah lama berfungsi.
Rencana pembangunan KDMP di sekitar sekolah dengan jarak hanya sekitar 10 meter dari area belajar mengajar disebut memicu keresahan guru, siswa, dan wali murid.
Dewan Pendidikan menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu psikologis siswa serta merusak stabilitas proses pendidikan.
“Secara psikologis, tekanan itu pasti ada. KMP ini program unggulan Presiden, sehingga banyak pejabat yang terlibat dalam penyuksesannya. Tekanan-tekanan secara tidak langsung ini membuat pihak sekolah, komite, bahkan kepala desa merasa tertekan. Semua orang sebenarnya sudah tahu dari mana arah penekanan itu,” ungkapnya.
Rahmat juga mempertanyakan legitimasi hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang menyebut dukungan mayoritas terhadap proyek tersebut.
Ia menilai proses itu tidak representatif karena komite sekolah sebagai unsur penting justru melakukan boikot dan penolakan.
“Kami memandang Musdes tersebut tidak representatif. Karena ada pihak kunci, yaitu komite sekolah, yang melakukan boikot dan protes. Sikap komite ini didukung penuh oleh Dewan Pendidikan dan PGRI,” tambahnya.
Sebagai langkah advokasi, Dewan Pendidikan bersama PGRI Kabupaten Blitar menyiapkan jalur konstitusional, mulai dari audiensi dengan Bupati Blitar, DPRD Kabupaten Blitar, hingga pelaporan ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan Komisi X DPR RI.
Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga dijadwalkan turun langsung ke lokasi guna memastikan dampak nyata terhadap akses pendidikan.
“Intinya, Dewan Pendidikan dan PGRI tetap pada garis perjuangan yang sama: menolak tegas keberadaan KMP di lokasi SDN Tegalrejo 1 dengan berbagai cara yang konstitusional. Pendidikan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” pungkas Rahmat Kudori. [owi/beq]






