Ringkasan Berita:
- Rehabilitasi Pasar Tradisional Kota Bojonegoro tahun 2026 memicu penolakan pedagang.
- Pemkab Bojonegoro tidak menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) selama pembangunan.
- Pedagang menilai relokasi ke Pasar Banjarjo terlalu jauh dan berisiko menurunkan omzet.
- Proyek pasar modern tiga lantai senilai Rp80 miliar tetap berjalan meski menuai polemik.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro merehabilitasi Pasar Tradisional Kota Bojonegoro pada 2026 dengan anggaran Rp80,036 miliar memicu polemik di kalangan pedagang. Persoalan utama muncul karena proyek pasar modern tiga lantai tersebut tidak disertai penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang selama proses pembangunan berlangsung.
Sebagai solusi, Pemkab Bojonegoro menawarkan relokasi sementara ke Pasar Banjarjo yang berjarak sekitar lima kilometer dari pasar induk. Namun kebijakan tersebut ditolak para pedagang karena dinilai berpotensi mematikan usaha mereka.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, Khorij Zainal Asrori, menegaskan bahwa pedagang sebenarnya mendukung revitalisasi pasar, tetapi pemerintah juga harus memperhatikan keberlangsungan ekonomi mereka selama pembangunan.
“Kami sangat mendukung rencana pemkab Bojonegoro dalam merehabilitasi pasar tradisional kota. Namun kami berharap pemerintah juga memikirkan TPS untuk para pedagang selama proses pembangunan berjalan,” ujar Khorij, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, relokasi ke Pasar Banjarjo bukan solusi ideal karena jaraknya terlalu jauh dan berpotensi menyebabkan pelanggan lama berpindah ke tempat lain.
“Untuk menjaga pelanggan saja sudah sangat sulit, apalagi harus mencari yang baru. Ditambah kondisi perekonomian yang saat ini sedang lesu,” katanya.
Pedagang mengusulkan agar TPS ditempatkan di lokasi yang lebih dekat dengan pasar lama, seperti di sisi barat pasar atau depan gedung serbaguna. Lokasi tersebut dinilai lebih strategis karena masih berada dalam jangkauan pelanggan utama.
Khorij menegaskan usulan tersebut telah melalui kajian internal para pedagang, yang menyimpulkan bahwa TPS idealnya berada dalam radius maksimal satu kilometer dari pasar induk.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan anggaran TPS, padahal pada proyek rehabilitasi pasar lain seperti Pasar Kalitidu dan Pasar Sroyo, fasilitas penampungan sementara justru disediakan.
“Pemkab sebelumnya memfasilitasi lahan maupun bangunan sementara untuk pedagang. Lantas mengapa dalam pembangunan Pasar Kota tidak ada anggaran TPS?” ujarnya.
Pedagang khawatir relokasi ke Pasar Banjarjo justru memperburuk persaingan usaha karena di lokasi tersebut telah ada pedagang dengan jenis komoditas serupa.
“Kami berharap ada solusi terbaik agar roda perekonomian kami tetap berjalan. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan usaha pedagang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP-CK) Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, membenarkan bahwa proyek rehabilitasi tersebut memang tidak mengalokasikan anggaran untuk pembangunan TPS.
“Ya, tidak ada anggaran untuk itu,” ujarnya singkat.
Pasar Tradisional Kota Bojonegoro sendiri masuk dalam daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) tahun 2026 dan dirancang menjadi pasar tradisional modern tiga lantai sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perdagangan daerah. [lim/beq]






