Malang (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran administratif dan hukum yang menyeret Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib.
Sikap ini mengemuka setelah mencuat informasi terkait perjalanan dinas yang disertai dugaan surat tugas bupati yang bertanda tangan pindai (scan) dan dokumen dinas berkop Pemkab Malang yang diduga dipalsukan sepihak hingga patut dipertanyakan keabsahannya.
Perjalanan dinas tersebut melibatkan Wakil Bupati Malang bersama sejumlah perwakilan dinas untuk menemui Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara.
“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami secara resmi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati Malang untuk memberi penjelasan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, Rabu (29/4/2026).
Zulham menegaskan, tata kelola pemerintahan daerah tidak bisa berjalan berdasarkan tafsir sepihak. Sistem pemerintahan harus berada dalam satu garis komando yang sah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Zulham menjelaskan, jika benar terdapat perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah, apalagi disertai penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan ini tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh integritas jabatan.
“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah awal persoalan serius muncul. Tidak seharusnya ada ruang bagi praktik pembangkangan administratif,” tegasnya.
Anggota Komisi IV tersebut mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan tanpa kewenangan, terlebih untuk pencairan anggaran publik, berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Selain mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, hal itu juga membuka kemungkinan adanya implikasi terhadap penyalahgunaan keuangan negara. “Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan adalah mutlak bagi kepala daerah dan wakilnya,” imbuhnya.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PDI Perjuangan akan mendorong DPRD membentuk Pansus Hak Angket guna menelusuri keabsahan dokumen serta alur penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dibiayai duit rakyat itu.
“Ini jangan dipahami aneh-aneh, sekadar upaya untuk menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan dalam koridor hukum,” ujar Zulham yang juga menjabat Ketua KNPI Kabupaten Malang itu.
Zulham menambahkan, bila dalam proses investigasi ditemukan pelanggaran serius, baik terhadap hukum maupun sumpah jabatan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh mekanisme lebih lanjut.
“Jabatan itu amanat publik, bukan ruang improvisasi. Nuwun sewu, ketika aturan dianggap lentur, maka tata negara dan ketaatan perundangan harus ditegakkan,” pungkas Zulham.
Atas ramainya isu tersebut, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib pun memberikan klarifikasi resmi. Dia menyatakan bahwa audiensi dengan Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut atas pertemuannya dengan putra sulung Joko Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Malang, tepatnya di Bandara Abdul Rahman Saleh.
“Pada waktu itu kita diskusi sebentar, kemudian beliau menyampaikan nanti kita lanjut diskusi di Jakarta, dan beliau minta supaya asprinya mencatat nomor saya. Dan alhamdulillah kemarin kita diberikan waktu,” terangnya, Selasa (28/4/2026).
Pihaknya pun mengaku mengajak beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menemaninya. Sesuai dengan surat yang beredar, ada 10 orang yang diundang untuk ikut ke Jakarta.
Kesepuluh orang tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.
“Tujuan saya hanya satu, untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang, di tengah-tengah efisiensi dan pengurangan TKD (Transfer ke Daerah) ke Kabupaten Malang,” tuturnya.
Terkait dengan surat tugas, wanita yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014–2020 itu menyebut telah mendapatkan surat tugas dari Bupati Malang untuk hal itu. Dia bahkan menegaskan tidak mempunyai masalah dengan siapa pun, termasuk dengan Bupati Malang.
“Terkait surat tugas, saya memang mendapatkan surat tugas dari Bupati, dan saya tidak ada masalah dengan siapa pun, termasuk dengan Bupati Malang,” pungkasnya. (yog/kun)






