Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai 26 tambang ilegal yang beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mojokerto.
Selama lima hari penuh, tim yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tersebut.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan pada Rabu (29/4/2026) bahwa sidak yang telah berlangsung selama lima hari ini mengungkapkan adanya 26 tambang ilegal yang tersebar di wilayah utara dan selatan Sungai Brantas.
“Hasil temuan di lapangan, tambang ilegal ini paling banyak berdiri di lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan pemukiman perkotaan. Tentu ini akan menjadi kebijakan pimpinan, akan kita laporkan pada rapat khusus Forkopimda yang akan membahas langkah-langkah selanjutnya yang akan diberikan kepada Tim Terpadu Pertambangan,” ungkapnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian besar tambang ilegal ini berada di lokasi yang sangat rawan terhadap kerusakan lingkungan, termasuk lahan pertanian yang seharusnya dilindungi untuk ketahanan pangan.
Lebih lanjut, masalah yang paling serius adalah adanya sejumlah tambang yang tetap beroperasi meskipun izin pertambangannya telah mati.
“Kebanyakan yang ilegal, mereka (pengusaha tambang) meneruskan perizinan yang sudah mati. Jadi perizinan yang sudah mati, ada yang empat tahun, lima tahun tidak bisa diperpanjang akhirnya tetap meneruskan kegiatan sehingga menjadi bagian dari tambang ilegal. Ilegal ini otomatis yang punya tidak punya izin,” kata Teguh.
Melihat temuan ini, pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Sekretaris Daerah (Sekdakab), mengimbau agar masyarakat dan para pengusaha tidak lagi terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya berharap kedepan para pengusaha untuk tidak mengambil material yang berasal dari galian golongan C ilegal karena ini upaya yang cukup efektif kedepan untuk meningkatkan potensi penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegasnya.
Pemerintah juga berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penutupan tambang ilegal yang ada, guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan bahwa pertambangan yang ada dapat memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah.
Selain itu, langkah penutupan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [tin/suf]






