Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026 di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (28/4/2026). Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) serta meningkatkan daya saing para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang hadir membuka acara menekankan bahwa kualitas produk saja tidak cukup untuk memenangkan pasar saat ini. Menurutnya, identitas yang kuat dalam bentuk merek dan logo adalah kunci agar produk dapat dikenali dan diingat oleh konsumen. Ia juga mengingatkan agar para pelaku usaha memastikan orisinalitas logo mereka untuk menghindari sengketa hukum di masa depan. Menariknya, Mbak Wali, sapaan akrabnya, turut menyinggung tren teknologi terkini dalam proses kreatif.
“Pas sekali hari ini ada sosialisasi terkait hak merek dan logo kurang lebih bisa menambah wawasan bapak-ibu sebagai pelaku usaha untuk lebih siap memantapkan nama merek dan logo produknya. Nanti juga bisa ditanyakan apakah logo yang dibuat oleh bantuan Artificial Intelligence (AI) itu bisa didaftarkan hak merek,” ujar Mbak Wali di hadapan para peserta.
Selain fokus pada pelaku UMKM, Pemkot Kediri juga konsisten melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran HKI. Beberapa produk lokal seperti baju tenun Kediren serta motif Panji Galuh kini telah diusulkan untuk mendapatkan perlindungan hukum. Data menunjukkan konsistensi program ini sejak 2017 telah memfasilitasi 171 pelaku usaha. Pada tahun 2024 sendiri, tercatat 104 pelaku usaha berhasil lolos dan mendapatkan sertifikat dari Kemenkumham.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan bahwa untuk tahun 2026, pihaknya menyiapkan kuota fasilitasi gratis bagi 31 merek pelaku usaha, 14 desain motif tenun ikat, dan 8 desain baju Kediren. Untuk memastikan tingkat kelulusan yang tinggi, Disperdagin menerapkan sistem seleksi teknis yang ketat.
“Memang sengaja kami lebihkan menjadi 73 peserta agar lebih banyak pelaku usaha yang bisa mengikuti sosialisasi ini, sekaligus melihat minat dan kesiapan mereka,” terangnya.
Manfaat program ini dirasakan langsung oleh Raga, pemilik Rafnesia Bakery, yang baru saja menerima sertifikat mereknya. Ia mengaku kini lebih percaya diri untuk melakukan ekspansi bisnis setelah mereknya terlindungi secara hukum.
“Setelah memiliki hak merek, saya merasa lebih nyaman dan aman untuk melakukan ekspansi usaha. Saya juga lebih tenang dalam mengembangkan bisnis atau scale up, karena tidak khawatir merek saya digunakan oleh pihak lain,” ungkap Raga yang mendaftar secara gratis melalui fasilitas Pemkot pada 2024 lalu. [nm/but]






