Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menyita barang bukti berupa uang Rp707 juta dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Uang tersebut disita dari 19 pegawai di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur yang diduga menerima aliran dana pungli secara rutin.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan penyidikan perkara ini terus dikembangkan untuk mengungkap praktik ilegal dalam proses perizinan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan lanjutan pada Senin (20/4/2026) selama sekitar enam jam, mulai pukul 14.30 WIB hingga 20.00 WIB.
“Adapun dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik dari beberapa orang yang menurut penyidik merupakan saksi kunci, kemudian beberapa dokumen yakni berkas-berkas permohonan yang terindikasi secara sengaja dipisahkan, disimpan atau ditahan, juga catatan pembagian keuangan, dan tulisan disposisi pimpinan yang merupakan perintah yang tidak sah yang didapatkan dari ruang Kadis ESDM dan Kabid Pertambangan,” beber Wagiyo dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait adanya aliran uang pungli perizinan tambang yang diduga dibagikan secara rutin kepada seluruh staf bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan.
Sebanyak 19 orang disebut menerima aliran dana tersebut dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas perintah tersangka AM yang menjabat Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
“Pembagian uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulannya (akhir bulan) dalam kurun waktu dua tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp750.000 sampai Rp2.500.000. Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja, dan beban pekerjaan yang dilakukan. Dengan itikad baik serta tanpa paksaan, seluruh staf pada bidang pertambangan tersebut beramai-ramai secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli tersebut, dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total sementara ini sebesar Rp707.000.000,” ujar Wagiyo.
Selain uang, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT 2022 warna hitam metalik milik tersangka OS dengan nomor polisi L 1275 ABD, yang diduga diperoleh dari hasil pendapatan tidak sah.
Kejati Jatim mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
“Katakan dengan sebenarnya, jangan ada yang ditutup-tutupi, oleh karena selain ada ketentuan pasal larangan merintangi penyidikan dalam perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan juga pasal TPPU sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis kami sebelumnya. Karena memang dalam prosesnya, penyidik sejak awal telah meminta bantuan dari PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Jatim juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli perizinan pertambangan dan air tanah melalui hotline 081277874343.
“Tentunya kami Kejaksaan Tinggi Jatim di sini bukan hanya melakukan penegakan hukum, akan tetapi juga proaktif mendorong perbaikan tata kelola perizinan, baik pertambangan maupun air tanah, supaya lebih tertib ke depannya,” pungkas Wagiyo. [uci/beq]






