Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperketat pengawasan pembangunan desa melalui inspeksi mendadak (sidak) proyek infrastruktur yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan memenuhi standar kualitas.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, turun langsung meninjau sejumlah titik proyek pada Jumat (17/4/2026). Sidak ini menjadi bagian dari kontrol pemerintah daerah atas penggunaan anggaran yang pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp700 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Wabup didampingi sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala PUBM, Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Dinas PMD. Peninjauan diawali di lokasi jembatan penghubung Desa Ngulanan dan Desa Ngablak, Kecamatan Dander, yang saat ini masih dalam tahap pembongkaran dan dijadwalkan dibangun ulang pada 2026.
“Kita akan memantau terus, karena ini menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Kita juga harus memahami bahwa pembangunan harus selaras dengan kondisi alam, namun kita juga meminta dari pihak konsultan dan kontraktor memiliki inovasi dan ide untuk mencapai target-target yang telah ditentukan dalam pembangunan infrastruktur,” ujar Nurul Azizah.
Rombongan kemudian melanjutkan sidak ke Desa Trembes, Kecamatan Malo. Di lokasi ini, pembangunan jembatan desa dinilai berjalan baik, termasuk penyediaan akses alternatif bagi masyarakat selama proses pengerjaan berlangsung.
Peninjauan berikutnya dilakukan di Desa Bancer, Kecamatan Ngraho, dan Desa Tengger, Kecamatan Ngasem. Di kedua wilayah tersebut, Wabup melihat langsung hasil pembangunan jalan cor beton yang telah rampung melalui program BKKD 2025. Salah satu ruas jalan di Desa Bancer sepanjang sekitar satu kilometer disebut selesai tepat waktu.
Selain memastikan kualitas pekerjaan, Wabup juga menekankan pentingnya pemanfaatan infrastruktur secara bijak oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa infrastruktur desa merupakan aset yang harus dijaga agar masa pakainya lebih panjang.
“Infrastruktur ini juga menjadi salah satu aset desa, sehingga pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan warga mendapat manfaat dari infrastruktur ini. Salah satunya dengan memberikan batas kapasitas untuk kendaraan yang melintas, sehingga masa pakai jalan maksimal,” jelasnya.
Melalui sidak ini, Pemkab Bojonegoro berharap pembangunan yang dibiayai melalui BKKD tidak hanya tuntas secara administratif, tetapi juga benar-benar berdampak pada peningkatan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat desa. [lim/beq]






