Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menindak tegas pelanggaran parkir liar di Jalan Veteran, tepatnya di depan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Selasa (14/4/2026). Satu kendaraan berupa mobil siaga desa kedapatan parkir sembarangan dan langsung disegel petugas.
Penindakan dilakukan saat tim Dishub melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Kendaraan yang melanggar diketahui merupakan mobil siaga desa milik Desa Panjunan, Kecamatan Kalitidu.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, khususnya di area vital seperti rumah sakit.
“Petugas menemukan kendaraan yang parkir sembarangan di depan rumah sakit. Sebagai bentuk penegakan aturan, kendaraan langsung kami lakukan penyegelan,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan pada salah satu ban depan kendaraan sebagai tanda pelanggaran. Selain itu, identitas dan data kendaraan juga telah dicatat untuk proses penindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Bambang, pihaknya akan menyusun laporan resmi sebagai dasar langkah berikutnya sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar lain agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Ia juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit sebenarnya telah menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pengunjung maupun pengantar pasien. Namun, masih ditemukan pengendara yang memilih parkir di bahu jalan, yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Harapannya, penindakan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan memanfaatkan area parkir yang sudah tersedia,” tutupnya. [lim/beq]






