Pasuruan (beritajatim.com) – Penetapan Kepala Desa Sebandung sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan memicu sorotan publik setelah yang bersangkutan belum juga ditahan oleh penyidik. Kondisi ini menimbulkan dugaan tebang pilih dalam penanganan hukum oleh aparat kepolisian.
Kasus dugaan perusakan lingkungan di Desa Kertosari tersebut kini memasuki tahap pengembangan dengan bertambahnya jumlah tersangka. Namun, perlakuan berbeda terhadap para tersangka menjadi perhatian masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, membenarkan bahwa Kepala Desa Sebandung, M. Sholeh, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar (sudah tersangka), total ada tiga orang yang baru ini (dalam pengembangan kasus),” ungkapnya.
Meski status hukum telah jelas, hingga kini M. Sholeh belum ditahan. Situasi ini berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Ediyasan Joko dan Nurfianto Jodi, yang langsung dijebloskan ke tahanan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Terlebih, posisi kepala desa dinilai memiliki peran penting dalam dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Joko Santoso, menyatakan bahwa proses penahanan terhadap tersangka kepala desa memang belum dilakukan meski status hukumnya telah ditetapkan.
“Kades sudah ditetapkan tersangka, namun memang masih belum dijebloskan ke penjara,” jelasnya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat terkait potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan intervensi terhadap saksi. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan objektif dalam menangani kasus ini.
Desakan tersebut muncul sebagai bentuk harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa memandang jabatan atau pengaruh tertentu, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus perusakan lingkungan di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






