Madiun (beritajatim.com) – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengungkap masih adanya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi sertifikat halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Padahal, kedua sertifikat tersebut merupakan persyaratan pokok dalam pelaksanaan program MBG. Program ini tidak hanya menitikberatkan pada rasa dan porsi makanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta pemenuhan aspek syariat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun sekaligus Ketua Satgas BGN, Sigit Budiarto, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 46 SPPG yang telah beroperasi dari total 47 unit yang ada.
Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat tiga SPPG yang belum memiliki SLHS.
“Yang belum atau masih dalam proses SLHS yakni SPPG Pucangrejo di Kecamatan Sawahan, kemudian SPPG Dolopo, dan SPPG Kwangsen di Kecamatan Jiwan,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Selain itu, Sigit juga mengungkapkan masih ada beberapa SPPG yang belum mengantongi sertifikat halal. Dua di antaranya berada di Kecamatan Sawahan, yakni SPPG Polri di Desa Pucanganom dan SPPG Sawahan di Desa Sawahan.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan Satgas BGN bersama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya di sejumlah SPPG di wilayah Kabupaten Madiun.
“Dari hasil monev di Kecamatan Sawahan, untuk sertifikat halal masih dalam proses,” jelasnya.
Sigit mengimbau seluruh pengelola SPPG yang belum mengantongi izin agar segera mengurus persyaratan tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila terdapat kendala dalam proses pengurusan.
“Segera mengurus perizinan yang belum, dan kami siap membantu,” pungkasnya.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Madiun dapat memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari sisi keamanan pangan maupun kepastian halal. (rbr/ian)






