Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2025 bisa diperhatikan dan ditindaklanjuti pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Ada 44 butir rekomendasi yang dikeluarkan. Rekomendasi ketiga puluh enam adalah perlunya pemerintah daerah dan DPRD Jember membangun mekanisme yang sistematis untuk mendokumentasikan dan mengintegrasikan masukan pemangku kepentingan ke dalam kebijakan.
“Partisipasi pemangku kepentingan harus diarahkan bukan hanya sebagai forum dengar pendapat, namun sebagai bagian dari koreksi substantif dokumen dan program pembangunan,” kata Edo Rahmanta Ersu Putra, juru bicara Panitia Khusus LKPJ DPRD Jember, ditulis Senin (13/4/2026).
Pemkab Jember diminta membuka ruang dukungan programatik yang lebih terukur bagi organisasi perempuan, organisasi disabilitas, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan.
Bentuknya adalah penguatan kapasitas, pelatihan kewirausahaan, pemasaran digital, kepemimpinan perempuan, dan dukungan pengembangan pendidikan, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah serta mekanisme penganggaran yang sah dan akuntabel.
Selain itu, DPRD Jember meminta Pemkab Jember agar mengoptimalkan penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas di fasilitas publik, serta memperkuat penyelenggaraan pendidikan inklusif guna menjamin akses layanan yang setara dan berkualitas bagi penyandang disabilitas.
Tak kalah penting, pemerintah daerah direkomendasikan segera membentuk Forum Disabilitas Daerah (FDD) sesuai amanat peraturan daerah, sebagai wadah partisipasi dan koordinasi dalam perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Sementara untuk sektor kebencanaan, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penggunaan BTT (Biaya Tidak Terduga) dalam penanggulangan bencana dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Peran Forum CSR perlu dioptimalkan dengan memperjelas arah, fungsi dan programnya. Dengan demikian, menurut Edo, kontribusi pelaku usaha dapat terintegrasi secara efektif dan merata dalam mendukung upaya penanggulangan bencana atau urusan pemerintahan lainnya.
Pemerintah Daerah diminta segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan peraturan daerah persampahan melalui penyusunan dan penetapan peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan. “Ini memastikan pengelolaan persampahan berjalan efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan,” kata Edo.
Terakhir, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan parlemen untuk mengakselerasi pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan. “Ini untuk memperkuat kebijakan cadangan pangan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Edo. [wir/ian]






