Sidoarjo (beritajatim.com) – Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh H. Subandi (Bupati Sidoarjo), dan laporan palsu yang dilaporkan pihak H Subandi terhadap H Rahmat Muhajirin suami Wabup Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, terus dipantau kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin.
Kuasa hukum H. Rahmat Muhajirin, Dimas Yemahura AlFarauq, mengungkapkan bahwa saat ini proses hukum justru telah memasuki tahap penyidikan di Bareskrim Mabes Polri.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi,” kata Dimas Minggu (12/4/2026).
Beberapa pihak yang telah diperiksa di antaranya H. Subandi, Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono (anak Subandi), dan Rino S keponakan Subandi.
Dimas menjelaskan, materi utama dalam penyidikan adalah terkait penggunaan dana sebesar Rp 28 miliar yang ditransfer oleh perusahaan kliennya ke perusahaan milik Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri.
Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi antarperusahaan untuk kepentingan bisnis di bidang properti, bukan untuk kepentingan politik.
“Uang itu ditransfer dari perusahaan ke perusahaan dalam konteks kerja sama bisnis developer. Tidak ada kaitannya dengan dana Pilkada Sidoarjo 2024,” tegasnya.
Namun, dari informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada. Hal inilah yang menjadi sorotan tim kuasa hukum.
Dimas menilai, apabila benar dana tersebut digunakan di luar peruntukannya tanpa persetujuan pemilik dana, maka terdapat indikasi tindak pidana.
“Kalau dana dialihkan tanpa persetujuan, itu masuk ranah penggelapan. Apalagi jika digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pengembangan perkara ke tindak pidana lain, seperti korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika ada penyalahgunaan jabatan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo, itu bisa masuk ke tindak pidana korupsi, apakah gratifikasi atau pungli. Bahkan bisa berkembang ke TPPU jika aliran dananya disamarkan,” jelasnya.
Dimas turut menyinggung aturan dana kampanye berdasarkan PKPU, yang mewajibkan seluruh pemasukan dan pengeluaran dilaporkan secara transparan.
“Dana kampanye itu ada aturannya, harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Kalau ada dana di luar itu, apalagi tidak dilaporkan, tentu berpotensi masalah hukum,” tambahnya tegas.
Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kami juga akan terus mengawal perkara ini agar terang benderang,” pungkasnya.
Pengacara Bupati Sidoarjo Subandi yakni Billy Handiwiyanto sebelumnya pada , Kamis (19/3/2026) menyatakan “Kan lucu orang investasi Rp 33 miliar tidak ada perjanjian sama sekali apalagi antara direktur PT dan PT tidak saling mengenal. Dan ini sangat tidak masuk akal . Makanya dari gelar perkara kemarin, pimpinan gelar bisa melihat,” ujar Billy. (isa/uci/ted)






