Mojokerto (beritajatim.com) – Dugaan tindak pidana penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite berhasil diungkap jajaran Polres Mojokerto Kota. Kasus ini terkuak setelah seorang pria ditemukan pingsan di dalam mobilnya di area SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, awalnya masyarakat mencurigai sebuah mobil sedan yang terparkir di lingkungan SPBU Bhayangkara sekitar pukul 15.00 WIB, karena pengemudinya diduga meninggal dunia di dalam mobil Honda City nopol N 1175 YG.
“Warga bersama anggota Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan pengecekan. Karena mobil dalam kondisi terkunci dari dalam, warga terpaksa memecahkan kaca pintu belakang sebelah kiri,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026).
Setelah berhasil dibuka, ternyata pria di dalam mobil tersebut masih hidup namun dalam kondisi pingsan. Warga bersama petugas segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Hasanah Kota Mojokerto untuk mendapatkan perawatan. Sementara kendaraan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.
“Petugas menemukan sejumlah galon air mineral di dalam mobil yang diduga berisi BBM jenis pertalite. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota sehingga diamankan ke Mako Polres Mojokerto Kota sembari menunggu pemilik mobil sadar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik kendaraan, Suwondo (56) warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo tersebut diduga melakukan praktik penimbunan BBM bersubsidi. Kepada petugas, tersangka mengaku setiap hari membeli Pertalite menggunakan mobil pribadi dengan kapasitas melebihi ketentuan.
Modus yang digunakan yakni membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Mojokerto, kemudian memindahkannya (mengetap) dari tangki kendaraan ke dalam galon air mineral yang telah disiapkan. Setelah itu, tersangka kembali membeli BBM di SPBU lain untuk mengulangi aksinya.
“Pengakuannya, tersangka membeli Pertalite di SPBU Mlirip, Kecamatan Jetis sekitar Rp300 ribu atau kurang lebih 30 liter, kemudian dipindahkan ke galon. Selanjutnya kembali membeli di SPBU lain, hingga akhirnya terungkap di SPBU Jalan Bhayangkara,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami tujuan penimbunan tersebut, termasuk kepada siapa BBM itu akan dijual. Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil sedan Honda City nopol N 1175 YG, kunci kendaraan, tujuh tabung gas elpiji, lima galon air mineral ukuran 15 liter berisi penuh Pertalite, satu galon berisi sebagian pertalite dan tiga galon kosong ukuran 15 liter. [tin/ian]






