Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya belum dapat memenuhi tuntutan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) yang meminta kenaikan porsi bagi hasil parkir digital atau non-tunai di atas 40 persen.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kadishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, pada Selasa, 7 April 2026. Trio menegaskan bahwa kebijakan bagi hasil parkir digital yang ada saat ini, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota (pemkot) dan 40 persen untuk jukir, sudah merupakan hasil kajian matang dari pihak pemerintah.
“Skema ini sudah kami kaji dengan matang. Dari 60 persen yang menjadi hak Pemkot, 10 persen akan dialokasikan untuk Kepala Pelataran (Katar), dan sisanya 50 persen akan digunakan untuk kepentingan publik seperti perbaikan jalan, kesehatan, dan lainnya,” ujar Trio.
Menurut Trio, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 81 Tahun 2025, yang bersifat mengikat secara hukum. Oleh karena itu, pihak Pemkot tidak dapat memenuhi permintaan jukir yang ingin mendapatkan bagian lebih besar, seperti 70 persen atau bahkan 90 persen.
“Jika mereka menuntut 70 persen atau 90 persen, kami tidak bisa memberikan itu. Ini terkait pajak parkir yang sudah diatur secara ketat,” tegas Trio Wahyu Bowo.
Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan kesempatan bagi ratusan jukir yang sebelumnya dibekukan statusnya untuk kembali bekerja. Mereka hanya perlu mengurus aktivasi rekening dan mendukung kebijakan parkir digital.
“Semua teman-teman jukir yang statusnya sudah dibekukan, kami beri kesempatan untuk kembali. Tapi mereka harus mengurus aktivasi rekening dan mendukung sistem parkir digital,” jelas Trio.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Izul Fikri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemkot tersebut. Menurutnya, tidak ada komunikasi yang jelas antara Dishub dan jukir terkait perubahan sistem parkir ini.
“Ini kurangnya komunikasi antara Dishub dan jukir. Jika komunikasi berjalan dengan baik, tidak akan ada kekagetan dari pihak jukir,” ujar Izul.
Izul juga menekankan bahwa pihaknya tidak menolak penerapan parkir digital, tetapi mereka merasa sistem bagi hasil yang ditawarkan tidak adil. “Kami di lapangan memiliki risiko dan tanggung jawab yang besar. Bagi hasil 60 persen untuk pemkot dan 40 persen untuk jukir itu kecil,” kata Izul.
Selain itu, jukir PJS juga mengajukan beberapa syarat seperti asuransi jika ada kendaraan hilang dan kontrak kerja yang di-cover BPJS.
Izul juga mengkritik langkah Pemkot yang menggantikan ratusan jukir dengan orang baru. “Tahu-tahu ada pengganti, ini bahaya. Jangan sampai terjadi gesekan sosial,” ungkapnya. Meski begitu, Izul menegaskan bahwa mereka tidak menolak digitalisasi, namun mereka tetap menuntut perbaikan dalam sistem bagi hasil yang diterapkan. [rma/suf]







1 Komentar
PJS mem8nta tambahan porsi krn y…..jk hanya 40% khan penghasilan PJS menjd berkurang dari pada biasanya; PJS kuatir kehilangan rasa keju yg biasanya dirasakannya.