Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Dengan pelimpahan ini, Sugiri Sancoko cs segera menjalani sidang dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal dari pengadilan.
Pelimpahan perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan masuknya perkara ke pengadilan, proses penanganan kasus kini beralih ke PN Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut menandai dimulainya tahapan persidangan dalam perkara dugaan suap proyek di Ponorogo.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK melakukan limpah perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Ponorogo ke PN Ponorogo atau Pengadilan Negeri Ponorogo,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara resmi dilimpahkan, KPK saat ini menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Maka kami menunggu untuk penetapan jadwal sidangnya untuk tiga tersangka dalam perkara ini,” lanjutnya.
Kasus dugaan suap proyek di Ponorogo ini mencuat dari operasi penindakan KPK yang mengungkap adanya praktik pemberian uang terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Dalam konstruksi perkara, suap tersebut diduga diberikan agar pihak tertentu mendapatkan kemudahan maupun memenangkan proyek yang bersumber dari anggaran daerah.
Nama Sugiri Sancoko, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo, ikut terseret dalam perkara ini bersama sejumlah pihak lain, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta. KPK kemudian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurusan proyek.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penelusuran dokumen proyek, serta pendalaman terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, barang bukti berupa uang dan dokumen turut diamankan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Perkara ini menjadi sorotan karena kembali menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah aktif, khususnya terkait pengelolaan proyek pemerintah yang rawan praktik suap. KPK menilai pola semacam ini masih kerap terjadi, terutama dalam proses pengadaan yang melibatkan kepentingan anggaran besar.
Dengan pelimpahan ke PN Ponorogo, publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap secara terbuka fakta-fakta hukum di balik kasus tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka serta aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi itu. [hen/beq]






