Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca dilaporkan ke pihak kepolisian, satu dari dua mantan karyawan penginapan RedDoorz Near Train Station Mojokerto yang berada di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, ditahan. Namun, satu terlapor yang diduga sebagai otak dugaan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan usaha penginapan milik Theti Mahayani (44) justru tidak ditahan.
Berbeda dengan Yan Dwi Mujiati (50), pasca menjalani serangkaian pemeriksaan maraton pada Jumat (6/3/2026) lalu, warga Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto ini langsung ditahan. Namun, terlapor M (55) hanya diperiksa sebagai saksi pada Senin (30/3/2026) kemarin. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari pemilik penginapan.
“Dia (M) menjalani pemeriksaan kemarin, mulai pukul 09.30 WIB dan keluar sekitar pukul 12.30 WIB. Tidak ditahan, padahal dia otaknya. Dia yang saya percaya untuk mengelola homestay saya, jauh sebelumnya juga sudah ikut saya. Justru Yan (pelaku ditahan), saya tidak kenal. Dia (Yan) yang merekrut M,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).
Masih kata perempuan yang tinggal di Jepang ini, selama M menjalani proses pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Mojokerto Kota, ia memantau langsung sehingga mengetahui bahwa perempuan 55 tahun tersebut tidak ditahan. Ia mengaku sudah menanyakan hal tersebut kepada penyidik terkait alasan tidak ditahannya mantan karyawannya tersebut.
“Kata penyidik, kita disuruh cari keterlibatannya, sejauh mana? Ada bukti transfer atau apa? Ada pembagian keuntungan. Ini seperti mencari jarum dalam sekam. Dia (M) karyawan lama saya, lama sekali, pembantu rumah tangga saya dulu sampai saya percaya membangun dua penginapan saya itu. Dia orang lama saya, saya sudah mengeluarkan uang miliaran ke dia untuk membangun dua penginapan saya itu,” ujarnya.
Theti menjelaskan, ia diperkenalkan kepada pelaku hanya melalui sambungan telepon dan membicarakan terkait tugas dari pelaku, yakni mendapatkan keuntungan dari tamu penginapan yang menginap dalam hitungan jam, bukan harian. Dari tamu tersebut, pelaku mendapatkan fee dan laporan tamu tersebut langsung ke M.
“Yang menjaga lobi itu M. Bagaimana bisa M tidak tahu tentang tamu-tamu dari Yan? M diperiksa tapi dipulangkan, padahal yang tahu sistem RedDoorz hanya mereka berdua. Mereka yang tahu password dan email saya. Semua tamu yang datang, kata mereka, pembayaran secara tunai. Kalau kita disuruh mencari lagi bukti pembagian hasil mereka, saya rasa tidak mudah,” ujarnya.
Ia mengaku tidak pernah turun langsung terkait manajemen penginapan hingga enam tahun berjalan. Semua dipercayakan kepada kedua mantan karyawannya tersebut. Theti menjelaskan ada laporan harian jumlah tamu yang datang yang dilaporkan, namun diduga data tersebut sebagian palsu.
“Kalau kita diminta bukti keterlibatan, bukti nyata. Hari ini misal dapat Rp2 juta, dibagi berapa antara Yan dan M, ini hal yang aneh. Alasan penyidik tidak menahan M karena minta bukti pembagian hasilnya, kan susah. Kecewa sekali, kan lucu. HP Yan juga tidak disita. HP itu kan ada email yang dibuat untuk booking kamar, tapi HP tidak disita, alasannya tidak semua dipakai untuk kejahatan,” urainya.
Ia menyayangkan pihak penyidik tidak menyita handphone (HP) milik Yan sebagai barang bukti. Ia menjelaskan ada dua rekening milik pribadi pelaku yang digunakan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Ia menduga ada pembagian hasil antara dua mantan karyawan dari kedua penginapan miliknya tersebut.
“Menurut saya Sion Homestay (milik pelaku) juga ada bagi hasil ke M, alirannya per bulan karena jalannya dari dia. Mereka sudah mempersiapkan keluar dari tempat, sudah siap. Aset dari saya diambil dijadikan hotel mereka, tamu saya ditarik ke hotel mereka. Mereka tiga orang keluar dari tempat saya berbarengan, sudah siap mereka,” paparnya.
Pasca keluarnya kedua mantan karyawannya tersebut, lanjutnya, okupansi penginapannya terjun bebas. Theti menjelaskan, selain dugaan penggelapan dan penipuan atas omzet penginapan, keduanya juga diduga menggelapkan inventaris penginapan, seperti selimut, sarung bantal, handuk, dan barang-barang yang ada di lobi.
“Harus ditahan karena otaknya. Yan tidak pernah diperiksa, dipanggil beberapa kali tidak datang. Setelah saya mengumpulkan bukti, saksi ahli dari pihak RedDoorz dan terakhir diperiksa kemarin langsung ditahan karena buktinya sudah menguat. M juga baru kali ini diperiksa tapi tidak ditahan, padahal dia otaknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, membenarkan bahwa terlapor sudah diperiksa dan masih berstatus saksi. Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan mantan karyawan penginapan tersebut.
“Kasus RedDoorz memang masih dilakukan pengembangan penyidikan, mungkin ada pihak lain yang berkaitan atau berhubungan dengan kasus ini. Benar adanya, telah diperiksa satu orang (terlapor M) yang masih berstatus saksi dalam rangka diambil keterangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemilik penginapan di Kota Mojokerto melaporkan dua mantan karyawannya ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan usaha penginapan. Kasus tersebut dilaporkan setelah korban menemukan sejumlah kejanggalan dalam operasional bisnisnya.
Pelapor atas nama Theti Mahayani (44), warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari. Ia melaporkan dua mantan karyawannya berinisial YDM (50) dan M (55) yang sebelumnya bekerja di penginapan RedDoorz Near Train Station Mojokerto yang berada di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. [tin/kun]






