Blitar (beritajatim.com) – Inspektorat Kabupaten Blitar menemukan dugaan kebocoran keuangan di Desa Serang. Temuan ini diketahui usai Inspektorat Kabupaten Blitar melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat lokal.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, menyebut bahwa hasil temuan itu akan ditindaklanjuti untuk menentukan rekomendasi. Rekomendasi atas hasil temuan itu pun akan terlebih dahulu disampaikan ke Bupati Blitar untuk disetujui.
“Ya, BUMDes tentang tata kelola pantainya, baik temuan yang berupa keuangan, begitu juga dengan tata kelola pemerintah desa. Itu ada program-program lain yang ada di desa itu, ada rangkaian desa seperti yang diadukan tentang pelaksanaan program, itu juga ada temuan terkait dengan itu,” ungkap Rully pada Kamis (2/04/2026).
Meski Rully menyebutkan ada dugaan kebocoran keuangan, namun dirinya enggan membuka nominalnya. Rully tak mau membuka nominal kebocoran keuangan Desa Serang karena itu merupakan bagian dari unsur penyelidikan yang tengah berjalan. “Ya itu nanti ya, Pak, mohon maaf, saya belum bisa mengungkapkan,” tegasnya.
Selain soal keuangan, Inspektorat Kabupaten Blitar juga melakukan penyelidikan terkait aduan kedisiplinan perangkat Desa Serang. Menurut warga yang mengadu, ada beberapa perangkat Desa Serang yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas dan program kerja.
“Secara umum begitu, karena memang konteksnya yang dilaporkan tentang tata kelola BUMDes, khususnya Pantai Serang, pemerintah desa, serta beberapa perangkat desa terkait kedisiplinan atau kinerja perangkat desa itu, program yang ada di desa yang disoroti oleh pelapor atau pengadu,” tegasnya.
Kini semua penyelidikan telah dilakukan. Inspektorat Kabupaten Blitar pun telah memiliki rekomendasi yang akan diajukan ke Bupati Blitar.
“Kemudian kami sampaikan kepada Pak Bupati, karena memang berwenang untuk memberikan rekomendasi atas hasil temuan APIP kami ini. Pak Bupati nanti memberikan catatan-catatan rekomendasi kepada para pihak atau auditi tersebut untuk dilakukan perbaikan, tindak lanjut, beserta batas waktunya,” pungkasnya. (owi/kun)






