Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Walikota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (1/4/2026) terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh vendor wedding organizer (WO) berinisial ‘K’.
Pria yang akrab disapa Cak Ji ini mendatangi kantor WO ‘K’ di kawasan Rungkut Asri Timur XII, Surabaya. Namun, ia gagal bertemu sang pemilik vendor yang berinisial PA secara langsung, dan hanya bertemu dengan pemilik bangunan.
Berdasarkan penelusuran dan laporan wargayang diterima Cak Ji, mayoritas korban yang terjerat tipu oleh PA ini bertemu transaksi dalam berbagai pameran pernikahan yang digelar di mall.
Modus yang digunakan selalu serupa, yakni menawarkan paket pernikahan harga murah dengan segudang bonus, namun memasang syarat bahwa calon pengantin harus langsung melakukan pelunasan di tempat. Setelah itu pihak vendor membatalkan kontrak sepihak, dengan dalih tidak mampu memenuhi kewajiban.
Sehingga dari situ, Cak Ji menilai pola ini merupakan lagu lama dalam dunia penipuan yang perlu diwaspadai.
“Itu sudah biasa polanya, sama seperti kasus-kasus cessie kemarin. Ujung-ujungnya pelaku bilang tidak bisa mengembalikan uang dan menantang untuk diusut secara hukum,” ujar Cak Ji pada Rabu (1/4/2026).
Mendapat informasi bahwa PA saat ini berada di Mojokerto dengan status tahanan kota, Cak Ji langsung menghubungi Wakil Walikota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi.
Ia meminta bantuan untuk mengecek keberadaan pelaku di alamat Suromulang Timur 1 agar kasus ini tidak menguap begitu saja seperti kejadian viral di Jakarta.
“Alamatnya itu di Suromulang Timur 1, Mojokerto, Tolong dibantu di cek ya pak alamatnya, nanti takutnya sama seperti vendor wedding di Jakarta yang viral, nanti tolong dikirim datanya ya pak,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Pengakuan dari salah satu korban yang dibela Cak Ji adalah warga asal Lidah Wetan, bernama Widya. Ia menceritakan pengalaman pahitnya yang merugi hingga Rp52 juta, karena tergiur tawaran murah serta bonus melimpah dari PA, saat pameran di Delta Plaza.
“Saya waktu itu pertama kali ketemu di pameran wedding di Delta Plaza, terus dia ngasih banyak benefit dan bonus-bonus tapi syaratnya harus langsung bayar lunas di tempat,” ungkap Widya.
Kemudian, pada H-3 acara di 26 Maret 2026, Putri secara tiba-tiba mendatanginya untuk mengungkapkan tidak bisa melanjutkan acara karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.
“Sedangkan untuk melanjutkan acara saya itu butuh uang lagi untuk melunasi vendor dan itu jumlahnya tidak sedikit. Ada vendor MC, musik yang bahkan H-3 belum di DP,” jelasnya.
Ia juga sempat mencoba untuk terus membujuk pihak vendor agar tetap datang, tapi tidak berhasil.
“Kak PA itu bilang ‘Saya sudah enggak punya harta, sudah di sini, sudah gitu.’ Intinya bilang kayak gini ‘Kalau mau cek di rumah saya, monggo (silahkan), kalau mau dilaporkan, monggo.” terangnya.
Setelah terus-menerus mendesak, akhirnya Putri mau bertanggung jawab untuk mengganttikan uang korban dari hasil penjualan rumah saudaranya di Mojokerto dengan jaminan sertfikat asli rumah.
“Kalau dia bilangnya rumah itu (ditaksir) berharga sekitar Rp1,4 milyar, tapi sama dia diturunkan jadi Rp 750 juta biar cepat laku,” ucapnya.
Akhirnya, para korban pun mengajukan laporan ke Polres Mojokerto Kota pada 29 Maret 2026.
“Sudah kami ajukan lebaran untuk kasus yang Mojokerto ke Polrestabesnya, tapi untuk korban yang di Surabaya belum,” ujarnya.
Sedangkan, pemilik kantor tersebut, Angga mengaku bahwa selama ini kantor yang digunakan wedding organizer (WO) Kamuya merupakan alamat pinjaman dari WO lain.
“Saya memang kenal sama mbak PA, sebetulnya dia hanya pinjam lokasi saja di kantor ini karena pusatnya di Mojokerto, kalau saya disini ada punya WO lain,” ungkap Angga.
Ia menerangkan telah mengenal PA sejak tahun 2022 dan seharusnya ada event yang akan berlangsung pada 18 April 2026 mendatang.
“Sebenarnya saya punya klien yang akan menikah di tanggal 18 April besok dan cateringnya pakai punya dia (PA), terus hari Minggu kemarin juga ke rumah beliau dan ada inisiasi untuk rumahnya dijual dan uangnya akan dibagi ke klien,” jelasnya.
Ia menduga, kegagalan WO Kamuya itu diakibatkan karena sistem gali lubang tutup lubang.
“Kalau ceritanya ke saya kemarin sih karena gali lubang tutup lubang. Jadi, misal klien A sudah lunasi bulan Januari, ya dia pakai uangnya untuk event klien lain di bulan Januari,” pungkasnya.
Sampai saat ini rencananya para korban akan kembali menemui PA di kediamannya di Mojokerto segera mungkin untuk mendesak batas waktu pengembalian uang kerugian. (rma/ted)






