Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kediri Unaudited Tahun Anggaran 2025 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur pada Senin (30/3/2026) sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jawa Timur dan menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan tahunan.
Mas Dhito menyampaikan, penyusunan LKPD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran berdampak nyata bagi masyarakat.
“Inilah yang terus kami upayakan, agar setiap program yang dijalankan dan setiap anggaran yang digunakan benar-benar mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri,” katanya.
Selain Kabupaten Kediri, penyerahan LKPD unaudited juga dilakukan oleh kepala daerah lain se-Jawa Timur dalam kesempatan yang sama.
Dokumen LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin yang menyampaikan bahwa laporan keuangan tersebut selanjutnya akan melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
“Hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada publik,” ungkapnya.
Adapun pemeriksaan LKPD meliputi aspek keuangan, kinerja, serta tujuan tertentu dengan penilaian berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada BPK atas sinergi dan pendampingan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Harapan kami semua, seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur semua nanti pada akhirnya mencapai opini WTP,” ucapnya. [ADV PKP/nm]






