Tuban (beritajatim.com) – Di tengah isu penerapan Work From Anywhere (WFA), Kementerian Agama Kabupaten Tuban memastikan pelayanan pernikahan tetap berjalan normal seperti biasa.
Layanan tersebut meliputi pencatatan nikah, bimbingan perkawinan (bimwin), hingga layanan sertifikasi produk halal yang tetap aktif sejak akhir Maret 2026.
Kepala Kantor Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menegaskan bahwa layanan Kantor Urusan Agama tetap berjalan di tengah kebijakan WFA dari pemerintah pusat.
“Masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan, khususnya pencatatan nikah dan administrasi lainnya secara normal,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia memastikan kebijakan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung.
“Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama pencatatan pernikahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pelayanan pencatatan nikah di sejumlah wilayah tetap berjalan lancar. Di Kecamatan Bangilan tercatat 17 pasangan telah melangsungkan pernikahan, sementara di Kecamatan Plumpang, pada 22–26 Maret 2026 terdapat 16 pasangan yang melaksanakan akad nikah.
“Justru setelah Lebaran terjadi lonjakan permintaan pencatatan pernikahan dan kami sudah mengantisipasi dengan menyiapkan layanan secara maksimal,” imbuhnya.
Selain layanan langsung, Kemenag juga menyediakan akses digital melalui sistem SIMKAH untuk memudahkan pendaftaran pernikahan.
“Pendaftaran bisa dilakukan dari rumah, namun tetap wajib menyerahkan berkas dan mengikuti pemeriksaan di KUA. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan,” pungkasnya. [dya/but]






