Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sebuah gudang yang terjadi di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 Wib di sebuah gudang yang terletak di makam Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Saat itu, seorang saksi berinisial Snk (51) menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka saat hendak pergi ke sawah.
“Setelah dilakukan pengecekan, pintu gembok telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Sehingga, salah satu warga berinisial Srt (51) melaporkan kejadian ini ke Polres Tuban,” ujar Kasi Humas Polres Tuban. Senin (30/03/2026).
Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52) yang merupakan seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berkeliling mencari sasaran di lokasi yang sepi penduduk, seperti gudang makam atau bangunan yang minim pengawasan,” imbuhnya.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian merusak atau menjebol kunci maupun gembok pintu menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Kemudian, pelaku berhasil masuk dan langsung mengambil barang-barang berharga yang mudah dijual, seperti peralatan sound system, lampu, hingga perlengkapan lainnya yang menyebabkan korban rugi sebanyak Rp3 juta.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di area Masjid Agung Lasem Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” jelas Siswanto.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku, ia mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya. Sehingga, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Siswanto.
Adapun pencurian dari pelaku berdasarkan pengakuannya yakni dari beberapa TKP, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam yang beralamatkan di Jalan manunggal utara Desa tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kemudian, pompa diesel air, seperangkat alat las dan 2 (dua) unit Bor listrik di dalam rumah, pompa air merek Shimizu. Semuanya, beralamatkan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Termasuk, 2 (dua) buah bola lampu di masjid yang beralamatkan di Jalan manunggal utara Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang.
“Kemudian, pencurian ampli sound sistem TKP di Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban,” pungkasnya. [dya/aje]






