Lamongan (beritajatim.com) – Petani tembakau di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Lamongan, diliputi kekhawatiran menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pembatasan kandungan tar dan nikotin serta larangan penambahan rasa pada produk rokok.
Kebijakan ini dinilai berpotensi berdampak besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), yang selama ini menjadi penopang ekonomi jutaan petani.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Lamongan, K. Mudi, menyebut PP 28 Tahun 2024 mempersempit ruang gerak industri hasil tembakau dan berpotensi mengancam nasib petani di daerah.
Menurutnya, kebijakan standarisasi kandungan tar dan nikotin justru dapat mematikan tembakau lokal yang umumnya memiliki kadar nikotin lebih tinggi dibandingkan tembakau impor.
“Ini yang membuat kami harap-harap cemas. Kenaikan tarif cukai memang ditunda, tapi muncul regulasi lain yang lebih membahayakan, yaitu standarisasi tar dan nikotin. Kalau itu benar-benar diberlakukan, bisa-bisa game over bagi petani,” kata Mudi, Selasa (17/3/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong peningkatan impor tembakau dengan kadar nikotin lebih rendah, sehingga dapat menggerus serapan hasil produksi petani lokal.
Di Kabupaten Lamongan, sektor pertembakauan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat. Berdasarkan data APTI, terdapat sekitar 200 ribu petani tembakau yang tersebar di delapan kecamatan, yakni Sukorame, Bluluk, Sambeng, Ngimbang, Modo, Mantup, Brondong, dan Paciran.
Luas lahan tembakau di Lamongan pada tahun lalu tercatat sekitar 8 ribu hektare, bahkan sempat mendekati 10 ribu hektare pada 2024 untuk komoditas tembakau Jawa dan Virginia.
“Lamongan termasuk daerah dengan areal tembakau cukup luas di Jawa Timur. Posisi kita sekitar peringkat lima atau enam untuk luasan lahan tembakau,” ujarnya.
Mudi menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya memberikan perlindungan terhadap sektor pertembakauan. Di tingkat provinsi, Jawa Timur telah memiliki Peraturan Daerah terkait pengembangan dan perlindungan pertembakauan yang ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur.
Selain itu, DPRD Lamongan juga tengah menggagas peraturan daerah tentang tata niaga tembakau yang diharapkan menjadi payung hukum bagi petani.
“Kami berharap kalau perda tata niaga itu bisa terwujud, setidaknya ada perlindungan bagi petani tembakau di daerah,” katanya.
Menurut Mudi, industri hasil tembakau selama ini juga memberikan kontribusi signifikan bagi negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang sebagian digunakan untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk sektor kesehatan.
Ia mencontohkan, pembangunan rumah sakit di wilayah Brondong yang menyerap anggaran hampir Rp15 miliar dari DBHCHT.
Karena itu, Mudi berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau.
“Kami tidak menutup mata bahwa rokok memang memiliki risiko kesehatan. Tapi pemerintah harus bisa menjadi penengah yang adil, agar industri hasil tembakau tetap berjalan, tenaga kerja tetap terserap, dan petani masih bisa hidup dari tembakau,” ujarnya.
Meski diliputi kekhawatiran, Mudi menegaskan para petani tetap akan menanam tembakau selama industri hasil tembakau masih bertahan.
Ia juga berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali regulasi yang dinilai berpotensi melemahkan industri tembakau nasional.
“Kami percaya pemerintah akan mengambil langkah bijak. Industri hasil tembakau ini menyangkut banyak sektor, mulai dari petani hingga penerimaan negara,” pungkasnya. [fak/beq]






