Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling di sekitar pura atau tempat ibadah umat Hindu saat malam Idul Fitri 2026.
Imbauan tersebut disampaikan untuk memperkuat semangat toleransi antarumat beragama di Kota Surabaya. Pasalnya, malam takbir Lebaran 1447 Hijriah berdekatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang menjadi momentum ibadah bagi umat Hindu.
“Saya berharap ketika ada takbir, ketika di situ ada pusat-pusatnya warga Surabaya yang kepercayaannya Hindu, maka saya minta tolong, seperti di Kenjeran, di titik-titik tertentu, maka saya berharap yang melakukan takbir tidak keliling di sekitar pura,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (16/3/2026).
Selain itu, ia juga meminta agar masjid dan musala yang berada di sekitar pura tidak menggunakan pengeras suara luar selama perayaan Nyepi berlangsung.
Meski demikian, Eri menegaskan bahwa kegiatan ibadah umat Islam seperti tadarus Al-Qur’an dan takbir tetap diperbolehkan dilaksanakan di masjid maupun musala yang berdekatan dengan pura, dengan menggunakan pengeras suara di dalam ruangan.
“Jikalau itu berdekatan dengan pura tidak menggunakan pengeras suara luar, tapi cukup di dalam pengeras suaranya, hanya di dalam masjid tidak keluar dari masjid. Karena kita menghormati saudara-saudara kita yang memang umat Hindu ini memperingati hari Nyepi,” pungkasnya. (rma/but)






