Lamongan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Februari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lamongan, Arif Fazlurrahman, mengatakan dari empat kasus yang terungkap, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan.
“Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan ke pemilik, dengan mekanisme pinjam pakai, sehingga pada hari raya nanti bisa digunakan pemiliknya,” kata Arif saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Senin (16/3/2026).
Kasus pertama terjadi di Dusun Podo, Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, milik seorang ibu rumah tangga.
Berdasarkan keterangan korban, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di depan rumah oleh suaminya. Namun pada pagi hari saat hendak digunakan untuk pergi ke masjid, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EP (41), warga Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, EP diketahui melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial D yang saat ini masih buron.
“Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar dari Lapas Gresik pada 2023. Mereka bekerja sama melakukan patroli untuk mencari kendaraan yang mudah diambil,” kata Arif.
Dalam kasus tersebut, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dasbor motor. EP dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Kasus lainnya terjadi secara beruntun pada tanggal 2, 10, dan 11 Maret 2026 di tiga lokasi minimarket di wilayah Lamongan. Ketiga lokasi tersebut berada di area parkir minimarket modern.
Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MF, warga Bangkalan. Sementara dua rekannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
MF diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas pada 2025 lalu. Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya berangkat dari Bangkalan menuju Lamongan dengan menarget sepeda motor yang diparkir di depan minimarket.
“Modus yang digunakan masih klasik, yakni menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kendaraan,” kata Kapolres.
Dari tiga kejadian tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, sedangkan satu kendaraan lainnya masih dalam pencarian. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian biasanya dibawa ke wilayah Pulau Madura untuk kemudian dijual di sana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan. “Jangan meremehkan penggunaan kunci ganda atau gembok tambahan. Hal sederhana ini bisa menyulitkan pelaku kejahatan,” tegasnya. (fak/kun)






