Blitar (beritajatim.com) – Sebuah tempat karaoke berinisial GPJ di Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, dilaporkan tetap beroperasi hingga dini hari selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aktivitas tersebut memicu keresahan warga karena diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar yang melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.
Keberadaan tempat hiburan yang berada di tengah permukiman warga itu dinilai mengganggu ketenangan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa dan tadarus pada malam hari. Warga menyebut aktivitas di dalam karaoke kerap diiringi dentuman musik keras serta diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras oleh sejumlah pengunjung.
Seorang warga Desa Gaprang berinisial BG mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak mempermasalahkan operasional tempat tersebut pada hari-hari biasa. Namun situasi berbeda terjadi saat bulan Ramadhan ketika banyak warga menjalankan aktivitas ibadah pada malam hari.
“Sebenarnya kalau hari biasa mau buka 24 jam pun warga tidak masalah. Tapi ini bulan puasa, banyak warga yang tadarus dan beribadah. Suara musik keras itu sangat mengganggu ketenangan kami,” ujar BG, Minggu (15/3/2026).
Selain gangguan suara, warga juga khawatir aktivitas di lokasi karaoke tersebut berpotensi memicu keributan akibat konsumsi minuman keras. Kehadiran pengunjung yang diduga mabuk hingga menjelang waktu sahur dianggap dapat mengganggu keamanan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kabupaten Blitar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang melarang operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, operasional karaoke yang disebut tetap berlangsung hingga menjelang subuh menimbulkan kesan seolah tempat tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku.
Warga mengaku telah mencoba mengingatkan pihak pengelola secara persuasif. Akan tetapi, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons yang diharapkan.
“Warga sebenarnya sudah mengingatkan baik-baik, tapi tidak digubris. Sekarang warga banyak yang jengkel. Kalau tetap buka, ada rencana warga akan datang ramai-ramai ke tempat itu,” tegas warga tersebut.
Menanggapi keluhan warga, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kabupaten Blitar, Andreas Didik, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan razia ke lokasi tempat hiburan tersebut.
Menurut Andreas, saat razia dilakukan beberapa waktu lalu, tempat karaoke itu dalam kondisi tidak beroperasi karena sedang dilakukan renovasi.
“Waktu itu sudah kita razia dan sudah tutup karena saat itu bersamaan dengan adanya renovasi,” ucapnya.
Terkait laporan warga yang menyebut tempat tersebut kembali beroperasi selama Ramadhan, Andreas mengakui pihaknya memiliki keterbatasan personel untuk melakukan pengawasan setiap hari.
“Personel kita terbatas untuk melakukan pengawasan setiap hari tentunya cukup sulit, tapi kami sudah melakukan sosialisasi, monitoring sesuai dengan surat edaran Bupati Blitar,” tegasnya. [owi/beq]






