Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin merespons positif terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdig) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
DPRD Sidoarjo meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan potensi adiksi digital.
Menurut Rizza Ali Faizin, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital itu sejalan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi kami di DPRD sangat mendukung dilakukan pembatasan usia akses platform digital. Pembatasan ini bukan untuk mengekang, tetap untuk memastikan generasi muda tumbuh sehat, cerdas dan tidak terjerumus dalam dampak negatif ruang digital,” kata H. Rizza Ali Faizin, Selasa (10/3/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa regulasi itu bukan untuk mematikan kreativitas anak, melainkan untuk memperkuat peran keluarga dalam mengawasi penggunaan teknologi.
“Orangtua harus kembali menjadi pengawas utama dalam penggunaan teknologi oleh anak,” paparnya.
Ia meminta eksekutif di Kabupaten Sidoarjo, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi perlindungan anak, segera menindaklanjuti aturan tersebut.
“Itu dapat dilakukan dengan sosialisasi atas kebijakan tersebut, berikut edukasi kepada masyarakat,” tukasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga diharapkan mendorong peningkatan literasi digital yang sehat bagi masyarakat untuk melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga penipuan daring.
“Sudah saatnya kita bersama-sama harus melindungi anak-anak dari eksploitasi digital dan konten yang merusak tumbuh kembang anak, terutama menyangkut moralitas dan psikologis mereka,” imbuhnya.
Ia menambahkan, perkembangan informasi yang beredar di media sosial memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, sehingga perlu disikapi secara bijak.
“Perkembangan informasi itu harus menjadi alat mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebaliknya, bukan jebakan merampas masa depan anak-anak,” tegas Reza, sapaan akrab Ketua Satkorwil Banser Jawa Timur tersebut. [isa/beq]






