Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) mendukung kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial (medsos) di bawah 16 tahun. Langkah ini merespons regulasi terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menilai kebijakan itu krusial bagi perkembangan kepribadian siswa. Menurutnya, banyak anak usia dini belum memahami dampak negatif dari lingkungan digital mereka.
“Kami sangat apresiasi langkah Komdigi memberikan batas usia 16 tahun ke bawah. Ini langkah tepat untuk mengantisipasi dampak negatif media sosial,” ujar Aries, Minggu (8/3/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dindik Jatim segera menerbitkan surat edaran (SE) ke seluruh sekolah. Instruksi ini bertujuan agar pihak sekolah memberikan edukasi dini terkait batasan akses digital tersebut.
Aries mengungkapkan, mayoritas tenaga pendidik di Jatim merespons positif rencana tersebut. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan kualitas pembelajaran murid, terutama di jenjang SMA dan SMK.
“Banyak murid kelas 10 dan 11 masih berusia 15 sampai 16 tahun. Kami harap pembatasan ini bisa menunjang proses belajar mereka,” tambah Aries.
Pasca-Lebaran, Dindik Jatim juga akan memperketat penggunaan gawai di dalam ruang kelas. Siswa dilarang mengaktifkan telepon seluler kecuali untuk kebutuhan materi pembelajaran berbasis teknologi tertentu.
Larangan ini muncul setelah evaluasi menunjukkan banyak siswa kehilangan fokus saat guru mengajar. Aries kerap menemukan murid yang justru mengakses media sosial atau bermain gim di kelas.
“Mereka menggunakan gadget untuk media sosial saat jam belajar. Akibatnya, proses pembelajaran tidak berjalan tenang dan tidak maksimal,” tutup Aries. [ipl/but]






