Magetan (beritajatim.com) – Aparat Satreskrim Polres Magetan mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat tiga kilogram. Penangkapan dilakukan saat patroli malam di wilayah Kecamatan Ngariboyo.
Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di tepi jalan Desa Ngariboyo. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan.
Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan serbuk bahan peledak yang disimpan di dalam tas ransel.
“Anggota mendapati seseorang dengan perilaku mencurigakan. Ketika diperiksa, ditemukan tiga kilogram serbuk bahan peledak yang dibawa dalam tas punggung,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil pengecekan di tempat kejadian, serbuk tersebut dikemas dalam tiga plastik masing-masing berisi satu kilogram. Seluruhnya dimasukkan ke dalam tas ransel hitam bermotif putih milik tersangka.
Pria berinisial ADM alias Kendil itu kemudian digelandang ke Mapolres Magetan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut, modus pelaku yakni membawa bahan mercon yang telah dikemas rapi guna menghindari kecurigaan aparat.
Barang bukti yang disita berupa 3.000 gram bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyalahgunaan bahan peledak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, khususnya selama bulan suci Ramadan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan bahan peledak karena membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau mercon yang berpotensi menimbulkan bahaya. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. [fiq/but]






