Jakarta (beritajatim.com) – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) indonesia berpandangan, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) idealnya sejalan dengan besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yakni sebesar 0 persen.
Adapun presidential threshold 0 persen merupakan amanah dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Pandangan Partai Gelora sejalan dengan putusan MK yang menetapkan presidential threshold 0 persen, maka sejatinya itu juga diberlakukan untuk parliamentary threshold,” kata Mahfuz Sidik, Sekretaris Jenderal Partai Gelora di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik, menanggapi polemik munculnya usulan menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029 mendatang.
Menurutnya, wacana menaikkan ambang batas parlemen adalah logika yang keliru dan bertentangan dengan putusan MK.
“Ide menaikkan parliamentary threshold menabrak logika dan putusan hukum MK. Telah dipahami bahwa MK membatalkan parliamentary threshold 4 persen dengan mempertimbangkan banyaknya suara pemilih yang hangus,” tegas Mahfuz.
Dia pun berharap pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang (UU) harus membuat aturan sesuai dengan ketentuan pada putusan MK. “Jadi pembuat UU yakni pemerintah dan DPR sejatinya merumuskan formula PT dengan merujuk kepada putusan MK,” katanya.
Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR. “Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.
Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan berkurang, serta tidak ada legislatif deadlocks. “Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Partai Gelora ini.
Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional.
Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara.
Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi. Namun, kemudian suara itu, dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang duduk di Senayan sekarang. “Jadi ada 17 juta suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri,” ujar Mahfuz.
Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi. “Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” kata Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini.
Seperti diketahui, Partai Nasdem mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen. Hal itu pun selalu menjadi pernyataan dari elite Partai Nasdem dan belum berubah hingga saat ini.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut NasDem akan tetap konsisten mendorong agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditingkatkan menjadi 7 persen. Paloh menilai ambang batas 7 persen jauh lebih efektif. [hen/suf]






