Surabaya (beritajatim.com) – Kabar bahagia bagi seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Karena pada Idulftri tahun 2026, sebanyak lebih dari 20 ribu orang ini juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. Sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu, mereka juga mendapatkan hak berupa THR pada lebaran nanti.
“Semuanya dapat (THR) karena itu memang di perjanjian kontraknya ada,” ujar pejabat yang akrab disapa Yuyun ini, Kamis (26/2/2026).
Untuk jumlah pencairan, masih menunggu penghitungan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur. Namun Yuyun memastikan, bahwa seluruh pegawai Pemprov Jatim, menerima THR.
“(Jumlah totalnya) kalau itu saya tidak tahu. Karena saya cuma ngitung orang (pegawai), saya tidak ngitung uang,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya menyampaikan, jika THR dapat segera dicairkan pada minggu pertama bulan Ramadan. Namun, Yuyun menuturkan jika aturan tersebut belum diketahuinya, tetapi biasanya maksimal 7 hari sebelum lebaran, sudah dibagikan.
“Belum ada aturan (THR cair awal Ramadan), tapi saya gak tahu ya, karena itu ranahnya di BPKAD ya. Biasanya tujuh hari sebelum hari raya itu sudah keluar (cair),” imbuhnya.
Sementara itu, berasarkan data BKD Jatim, jumlah ASN saat ini kurang lebih 81 ribu pegawai. Sedangkan pegawai PPPK Paruh Waktu sekitar 21 ribu, yang merupakan tenaga non-ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang telah diangkat. [tok/beq]






