Lumajang (beritajatim.com) – Upaya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) terus dimaksimalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur.
Salah satunya dengan mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Ajakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. Sedangkan bagi wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2026.
Indah mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelaporan SPT agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.
“Tentu, dengan melaporkan SPT lebih awal juga dapat membantu menghindari kendala teknis akibat tingginya akses menjelang tenggat waktu,” terang Indah, Rabu (25/2/2026).
Indah juga mengajak agar aparatur sipil negara (ASN) terlibat langsung dalam upaya percepatan pelaporan SPT.
Sebab, sebagai pegawai pemerintah harus menjadi contoh dalam menjalankan kepatuhan administrasi, termasuk dalam pelaporan pajak secara tepat waktu. “Jadi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Idealnya, pada Januari hingga Februari pelaporan sudah selesai,” tambahnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Indah, kemajuan teknologi sudah memberikan kemudahan untuk proses pelaporan SPT yang dapat disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini seharusnya dapat mempermudah masyarakat untuk lebih sadar tentang pentingnya taat pajak dan pentingnya melaporkan kepatuhan pajak tahunan.
“Ayo masyarakat Lumajang, kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Indah. (has/kun)






