Bondowoso (beritajatim.com) – Kawasan wisata Kawah Ijen ditutup sementara untuk seluruh aktivitas kunjungan hingga 26 Februari 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan gas beracun dan longsoran dinding kawah. Langkah preventif ini diambil oleh otoritas terkait meski status aktivitas vulkanik Gunung Ijen saat ini terpantau masih berada di Level I atau Normal.
Keputusan penutupan tersebut didasarkan pada laporan hasil periode pengamatan tanggal 23 Februari 2026 mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Secara visual, petugas mengamati adanya asap kawah berwarna putih dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 100 meter berintensitas tipis.
Data kegempaan menunjukkan adanya satu kali gempa hembusan, dua kali gempa vulkanik dangkal, serta dua kali gempa tektonik jauh di area gunung. Selain itu, peralatan seismik merekam tremor menerus dengan amplitudo dominan mencapai 1 mm sepanjang periode pemantauan.
Petugas lapangan juga mencatat satu kali kejadian longsoran dengan amplitudo signifikan sebesar 46 mm yang berlangsung selama 35 detik. Aktivitas mekanis pada dinding kawah ini menjadi salah satu variabel krusial yang mendasari kebijakan penutupan demi keselamatan publik.
Potensi aliran gas CO2 di kawasan kawah dan sepanjang jalur Kali Banyupait kini menjadi perhatian utama tim ahli serta petugas pengamanan. Fenomena munculnya gas beracun tersebut dipantau secara ketat karena dapat mengancam nyawa dalam konsentrasi tertentu.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, menyatakan pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan Pos Pengamat Gunung Api Ijen. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan setiap perkembangan data vulkanik dapat segera direspons dengan kebijakan yang tepat.
“Saat ini kondisi Gunung Ijen status normal. Potensi gas beracun CO2 di kawah dan sepanjang Kalipait merupakan proses alami pembentukan belerang,” ujarnya pada Selasa (24/2/2026) siang.
Meski menyandang status normal, pengelola bersama pihak terkait memutuskan untuk memprioritaskan faktor keselamatan pengunjung di atas segalanya. Penutupan sementara ini diharapkan dapat meminimalisir risiko paparan gas berbahaya serta dampak longsor bagi wisatawan maupun penambang.
Rekomendasi resmi saat ini melarang keras pengunjung untuk turun ke dasar kawah atau bermalam dalam radius 500 meter dari bibir kawah. Aturan ini bersifat mengikat bagi seluruh wisatawan yang ingin mendekati area puncak gunung yang berbatasan dengan Kabupaten Banyuwangi dan Bondowoso tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aliran gas di sepanjang aliran Sungai Banyupait hingga Sungai Banyuputih. Evaluasi terhadap kondisi lapangan akan terus dilakukan secara berkala hingga batas waktu penutupan berakhir pada 26 Februari mendatang. [awi/beq]






