Probolinggo (beritajatim.com) – Sebanyak 3.198 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Probolinggo dinonaktifkan per Januari 2026. Data tersebut tercatat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Probolinggo.
Kepala Dinsos PPPA Kota Probolinggo, Madihah, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos). Pemerintah daerah hanya menerima hasil pembaruan data dari pemerintah pusat.
“Per Januari 2026 ada 3.198 peserta yang dinonaktifkan. Kewenangan penonaktifan ada di Kemensos, jadi ada beberapa kriteria mengapa peserta bisa dinonaktifkan,” kata Madihah melalui pesan singkat, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk dalam kategori penerima PBI JK, yakni berada di luar desil 1–5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, peserta yang meninggal dunia juga otomatis dinonaktifkan.
“Bisa jadi karena memang sudah tidak masuk dalam kriteria penerima PBI JK, yaitu keluar dari desil 1–5, atau bisa juga karena meninggal dunia. Tapi setahu kami, kebanyakan disebabkan karena adanya perubahan desil tersebut,” ujarnya.
Tercatat, alokasi anggaran bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah Pusat untuk Kota Probolinggo sekitar Rp 36 miliar dengan total 57.072 jiwa penerima. Sementara PBI Daerah (PBI-D) mencakup sekitar 74 ribu jiwa.
Pemerintah Kota Probolinggo, lanjut Madihah, berupaya mengantisipasi dampak perubahan data tersebut. “Insyaallah Pemda masih bisa mengkover peserta yang klasifikasinya berubah tersebut,” katanya.
Dinsos PPPA mengimbau warga yang merasa masih memenuhi kriteria namun kepesertaannya dinonaktifkan agar segera berkoordinasi dengan kelurahan setempat untuk pengecekan dan pembaruan data sesuai prosedur. (rap/ian)






