Kembalinya Ahmad Sahroni plus Eko Patrio, dan Uya Kuya ke DPR berjalan cepat dan nyaris tanpa konsekuensi berarti. Pada saat yang sama, ratusan peserta demonstrasi Agustus 2025 masih menghadapi proses hukum berlarut-larut. Kontrasnya terlihat nyata dan jadi menyakitkan.
Surabaya (beritajatim.com)- Keputusan menempatkan Ahmad Sahroni kembali menduduki kursi Wakil Ketua Komisi II DPR, menuai polemik. Membaca Kompas.id edisi 19 Februari 2026, publik seperti diingatkan, Sahroni menjadi salah satu anggota DPR yang disorot publik. Pernyataannya ketika menjawab pertanyaan soal desakan pembubaran DPR pada Agustus 2025 dinilai kontroversial.
Sahroni menyatakan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru. “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita,” ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyatakan, ada nuansa DPR mulai suka-suka dalam melaksanakan tugas mereka. “DPR semakin tidak mempresentasikan rakyat,” kata dia dikutip dari VOI Bernas.
Selain itu, kata Lucius, keputusan menempatkan kembali Sahroni ke kursi pimpinan komisi juga cacat etik. Jejak buruk Sahroni yang melontarkan pernyataan kontroversi hingga memantik amarah publik tidak bisa dilupakan begitu saja, meski masa hukuman berakhir.
DPR sejatinya adalah lembaga terhormat. “Pemberian jabatan kepada mereka yang dinyatakan bermasalah secara etik, sama saja dengan melecehkan kehormatan lembaga parlemen,” lanjutnya.
Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha juga menilai keputusan ini mencerminkan pengingkaran terhadap perjuangan para demonstran yang menjadi korban dalam unjuk rasa Agustus 2025.
Selain Ahmad Sahroni, ada nama Eko Patrio dan Uya Kuya, anggota DPR yang juga berurusan dengan Majelis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus pelanggaran etik. Sahroni dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif oleh MKD (6 dan 4 bulan), sedangkan Uya Kuya sempat dinonaktifkan partai.
Sekadar menggugah memori, Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 6 bulan. Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Aksi jogetnya di sidang tahunan MPR itu lo yang memicu kemarahan publik.
Dikutip dari Hukumonline, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam peluncuran Laporan Komisi Pencari Fakta (KPF) di kantor ICW di Jakarta, Rabu (18/02/2026) mencatat, demonstrasi yang pecah di berbagai daerah pada Agustus 2025 silam berujung perburuan terhadap kalangan aktivis dan berbagai pihak yang dianggap terlibat dalam kerusuhan.
Dikutip dari GoodStats, Komisi Pencari Fakta mencatat 703 orang masih menjadi tahanan politik demo Agustus 2025, 506 di antaranya diputus bersalah dalam persidangan.
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mengungkapkan, menurut catatan GMLK, provinsi dengan tahanan politik terbanyak berada di Jawa Timur (191 orang), Jakarta (163 orang), dan Jawa Tengah (113 orang).
Untuk pengingat, demonstrasi Agustus 2025 mencuat akibat akumulasi ketidakpuasan ekonomi dan krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dibumbui tersebarnya wacana kenaikan tunjangan DPR.
Cermin Ketimpangan
Kembalinya Ahmad Sahroni plus Eko Patrio, dan Uya Kuya ke DPR _setelah berbagai kontroversi berjalan cepat dan nyaris tanpa konsekuensi berarti.
Pada saat yang sama, ratusan peserta demonstrasi Agustus 2025 masih menghadapi proses hukum berlarut-larut. Kontrasnya terlihat nyata dan jadi menyakitkan.
Terbaca adanya standar ganda penegakan hukum. Hukum tampak lentur ke atas dan kaku ke bawah. Elit diberi ruang “klarifikasi”, “pemulihan nama baik”, atau sekadar tenggang waktu hingga isu mereda.
Di seberang, warga biasa terutama yang turun ke jalan menghadapi prosedur panjang, penahanan, dan stigma. Ini bukan sekadar ketidakadilan kasus per kasus, melainkan pola.
Lapis masalah lainnya, politik pemaafan yang salah alamat. Kita terlalu mudah memaafkan elit atas nama stabilitas, rekonsiliasi, atau pragmatisme. Sebaliknya, kemarahan publik sering diarahkan kepada rakyat yang protes. Memberi kesan seolah ketertiban lebih penting daripada keadilan. Pemaafan seperti ini bukan kebajikan. Sesungguhnya ia mengabadikan impunitas.
Di sini pelaku kejahatan seolah tidak tersentuh hukum, tidak diselidiki, tidak diadili, maupun dihukum. Pelaku terbebas dari pertanggungjawaban, sering kali karena lemahnya sistem peradilan atau perlindungan elit.
Galibnya, dalam demokrasi yang sehat, protes adalah mekanisme koreksi. Ketika protes diperlakukan sebagai ancaman, sementara elit yang melukai rasa keadilan publik dipulihkan posisinya tanpa akuntabilitas, maka relasi negara–warga terbalik: yang mengoreksi dihukum, yang dikoreksi dilindungi.
Kewajaran Politik
Jadi, biarkan publik mengambil kesimpulannya sendiri. Mungkin sederhana, namun bisa terdengar keras. Bahwa ketidakadilan yang dirayakan sebagai “kewajaran politik” akan merusak legitimasi negara. Bukankah jika hukum ingin dihormati, ia harus lebih dulu adil. Bukan hanya tegas kepada yang lemah dan lunak kepada yang kuat.
Rakyat akan bilang begini: negara boleh menuntut ketertiban dari warganya, tetapi hanya negara yang adil yang berhak menuntut kepatuhan.
Balik ke masalah. Tiga anggota DPR sudah kembali ke kursinya. Di saat bersamaan masih tercatat per Februari 2026 sebanyak puluhan tahanan politik masih diproses secara hukum. Publik bertanya-tanya: apakah untuk memberi efek jera dan tak menjadi contoh buruk? Pandangan itu keliru secara moral, berbahaya secara politik, dan malas secara intelektual.
Pejelasannya begini. Logika “jera” salah sasaran. Efek jera masuk akal untuk kejaha
tan yang didorong motif pribadi (korupsi, kekerasan terencana, keuntungan materi).
Harap dimengerti, demonstrasi anak muda lahir dari keresahan publik, bukan niat kriminal. Menghukum mereka agar “jera” justru mengalihkan akar masalah: kebijakan, ketimpangan, atau saluran aspirasi yang buntu.
Ini juga pendidikan politik yang cacat. Jika anak muda belajar bahwa bersuara berujung penjara, pesan yang tertanam bukan kedewasaan berdemokrasi, melainkan ketakutan. Negara mungkin mendapat ketenangan sesaat, tetapi kehilangan generasi warga yang berani, kritis, dan bertanggung jawab.
Kalau yang dicontohkan adalah bahwa: elit bisa lolos, kekuasaan kebal, dan rakyat yang protes dihukum, maka contoh itu mengajarkan sinisme, bukan kepatuhan. Dalam jangka panjang, sinisme lebih berbahaya daripada kemarahan.
Alhasil, negara kuat tidak anti-kritik. Negara yang percaya diri niscaya mampu membedakan antara pelanggaran pidana nyata (misalnya perusakan berat, kekerasan terorganisir), dan ekspresi politik yang keras tapi sah.
Negara yang adil tidak membutuhkan ketakutan untuk bertahan; ia bertahan karena kepercayaan warganya.
Jika kritik dipenjara dan kekuasaan dimaafkan, maka hukum telah berpindah fungsi: dari penegak keadilan menjadi penjaga kenyamanan elit. [Zainal Arifin Emka, Pengajar Jurnalistik]






