Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyatakan kesiapannya untuk mengakomodir usulan perubahan regulasi jam kerja pemerintah desa yang diajukan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Senin (9/2/2026), bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini menekankan bahwa perubahan aturan tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada warga.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menyampaikan bahwa regulasi saat ini (pukul 07.15 – 15.30 WIB) dinilai kurang fleksibel dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, aktivitas administrasi di kantor desa paling padat terjadi antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, namun perangkat desa seringkali harus bersiaga 24 jam untuk urusan kemasyarakatan di luar administrasi.
“Kami mengajukan regulasinya supaya dirubah, ada jam pelayanan administrasi, juga ada jam siaga perangkat desa 24 jam,” ujar Manon yang juga perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
PPDI mengusulkan pembagian waktu kerja sebagai berikut:
Jam Pelayanan Administrasi: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (fokus pada surat-menyurat dan dokumen).
Jam Siaga: Diluar jam administrasi untuk kebutuhan darurat dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Selain itu, Manon mengungkapkan kendala kehadiran warga dalam rapat desa yang digelar pada jam kerja formal. Budaya masyarakat desa yang bekerja di kebun atau berdagang pada pagi hingga siang hari membuat rapat lebih efektif dilakukan pada malam hari. Hal ini seringkali memicu dilema terkait absensi dan jam kerja formal perangkat.
Menanggapi “curhatan” tersebut, Mas Dhito memberikan lampu hijau namun tetap dengan catatan tegas terkait kepastian layanan bagi warga.
“Saya prinsip asal tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya kalau ada masyarakat yang butuh ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.
Sebagai tindak lanjut, Mas Dhito menginstruksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk segera berkonsultasi dengan DPMPD Provinsi Jawa Timur terkait payung hukum perubahan regulasi tersebut.
Selain isu jam kerja, pertemuan tersebut juga membahas beberapa poin penting lainnya, di antaranya:
Pengadaan Seragam: Usulan standarisasi seragam bagi perangkat desa.
Tabungan Pensiun: Pembahasan program dana pensiun bagi perangkat desa yang dikelola oleh Bank Daerah (Bank Jombang/Kediri).
Pertemuan ini diharapkan mampu menyelesaikan isu hangat di kalangan perangkat desa sekaligus meningkatkan produktivitas kerja pemerintah desa dalam melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri secara lebih efektif. [ADV PKP/nm]






