Mojokerto (beritajatim.com) – Aktivitas proyek preservasi ruas Jalan Pacing–Pacet, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan warga. Tumpukan material batu yang berada di badan jalan diduga menjadi penyebab serangkaian kecelakaan lalu lintas, termasuk satu insiden fatal yang merenggut nyawa seorang pengendara motor.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Agustin Setyarini, warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Perempuan berusia 23 tahun tersebut tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak material proyek di wilayah Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Warga sekitar menyebut kecelakaan di titik tersebut sudah berulang kali terjadi. Dalam satu hari, sedikitnya enam pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh akibat tidak menyadari adanya tumpukan batu di lokasi proyek, terutama karena kondisi jalan yang minim penerangan. Satu di antaranya berujung korban tewas.
Pasca kejadian, petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto bersama relawan mengevakuasi korban ke RSUD Sumberglagah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kasus kecelakaan tunggal tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polres Mojokerto.
Salah satu warga setempat, Linda, mengatakan upaya warga memberikan penanda seadanya belum mampu mencegah kecelakaan. Bahkan, penanda tersebut kerap tertabrak pengendara. “Sudah dikasih tanda pakai kursi supaya kelihatan, tapi tetap saja tertabrak. Rusak, dibenahi lagi, masih kena,” ungkapnya, Selasa (10/2/2026).
Ia juga menuturkan, kejadian serupa sudah terjadi sejak akhir pekan sebelumnya. Tercatat satu kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu (7/2/2026) dan dua kejadian lainnya pada Minggu (8/2/2026). Kecelakaan fatal dialami Agustin saat melaju seorang diri dari arah Bangsal menuju Dlanggu mengendarai sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi S 2756 NCJ.
Setibanya di lokasi proyek, korban menabrak penanda jalan dan menghantam material batu yang berada di jalur kendaraan. Warga menduga kondisi jalan yang gelap serta kurangnya rambu dan pengaman keselamatan proyek menjadi faktor utama meningkatnya risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Diketahui, proyek preservasi Jalan Pacing–Pacet merupakan pekerjaan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai kontrak sekitar Rp19,59 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Liman Jaya Trans Mix dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. [tin/kun]






