Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bergerak cepat menertibkan jaringan kabel fiber optik (FO) ilegal atau tidak berizin sepanjang 1 kilometer di sejumlah jalan protokol, Senin (9/2/2026).
Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap arahan Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Senin (2/2) pekan lalu.
Presiden menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk menata baliho, spanduk, hingga kabel yang semrawut demi mewujudkan visi Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Bersih, dan Indah).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi penertiban yang dimulai sejak Sabtu (7/2) ini tidak hanya menyasar kabel FO tak berizin, tetapi juga merapikan kabel-kabel resmi agar keindahan kota tetap terjaga.
“Yang sudah ada izinnya kita tata. Karena agar tidak semrawut kota ini, biar indah sebagaimana instruksi Bapak Presiden,” kata Zaini, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan, pembongkaran terhadap kabel FO ilegal sepanjang 1 kilometer tersebut dilakukan oleh petugas di dua ruas jalan utama atau protokol, mulai dari Jalan Dharmawangsa sampai Jalan Kertajaya. “Mulai Jalan Dharmawangsa, dari ujung utara sampai ke selatan Jalan Kertajaya. Kita mulai hari Sabtu (7/2) di situ,” kata Zaini.
Tidak berhenti di situ, Zaini turut menegaskan bahwa penertiban kabel-kabel ini akan terus dilakukan dan diperluas secara bertahap mulai Selasa (10/2) ke wilayah lain. Sesuai jadwal, Satpol PP Kota Surabaya akan kembali melakukan penertiban di ruas Jalan Panjang Jiwo hingga Jalan Kapas Krampung.
“Selanjutnya penertiban akan dilakukan pada hari Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, dan hari Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung,” pungkasnya. (rma/kun)






