Ngawi (beritajatim.com) – Praktik penjualan pupuk bersubsidi lintas daerah yang merugikan petani akhirnya terungkap. Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi ilegal yang dikirim dari Kabupaten Lamongan dan dijual secara tidak sah di Kabupaten Ngawi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani lokal, namun malah diperjualbelikan dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran pupuk bersubsidi asal Lamongan yang dijual bebas di Ngawi. Pupuk tersebut dijual dengan harga yang jauh melebihi HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Tindak lanjut dari laporan ini, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning-putih bernomor polisi S-8689-JE.
Truk tersebut kedapatan membawa pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dalam jumlah besar, namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi penyaluran. Pupuk yang seharusnya diterima petani di wilayah Lamongan ini diduga sengaja dialihkan untuk dijual secara ilegal di Ngawi demi keuntungan pribadi.
Pengemudi truk beserta seluruh muatan dan sarana pendukung langsung diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Mapolres Ngawi. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, satu unit truk pengangkut, serta enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi penjualan ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pupuk bersubsidi ini dijual dengan harga yang sangat tinggi, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini merugikan petani, terutama yang bergantung pada pupuk bersubsidi untuk meningkatkan hasil pertanian mereka. Selain itu, tindakan ini juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan di daerah tersebut.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa kasus penjualan pupuk bersubsidi lintas daerah ini merupakan kejahatan ekonomi serius yang harus ditindak tegas. Ia menyebutkan, “Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dari Lamongan ke Ngawi. Pupuk yang seharusnya diterima petani sesuai wilayah dan kuota justru diperjualbelikan secara ilegal dengan harga tinggi. Ini sangat merugikan petani dan negara.”
Kompol Rizki Santoso juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kami juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya penjualan pupuk bersubsidi di atas HET atau penyaluran yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, Kecamatan Ngawi. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan distribusi ilegal ini.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 juncto Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, juncto Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 juncto Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. [fiq/suf]






