Kediri (beritajatim.com) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri menegaskan bahwa tanggung jawab penyerahan sertifikat fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) Perumahan Griya Keraton Sambirejo sepenuhnya berada di tangan pengembang PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MSS). Penjelasan ini muncul di tengah konflik hukum yang melibatkan pengembang tersebut dengan pihak investor, PT Sekar Pamenang (SP), terkait pembangunan komplek perumahan tersebut.
Pejabat Fungsional Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Kediri Diyah Kironosari menjelaskan bahwa berdasarkan data resmi, sertifikat fasum dan fasos Perumahan Griya Keraton baru diserahkan oleh pihak pengembang PT MSS pada 22 Mei 2025. Dinas Perkim menyatakan tidak terlibat dalam urusan internal maupun perjanjian kerja sama antara pengembang dengan pihak ketiga lainnya.
“Kami dari pemda nagihnya ke pihak pengembang dalam hal ini PT MSS. Soal PT MSS ada perjanjian dengan pihak lain kami tidak tahu. Termasuk site plan menjadi tanggung jawab developer,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.
Pemerintah daerah tetap merujuk pada dokumen perizinan yang seluruhnya terdaftar atas nama PT MSS. Diyah menekankan bahwa setiap pengembang perumahan memiliki kewajiban mutlak untuk membangun Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebagai bagian dari standar pelayanan kepada konsumen dan pemerintah.
“Di perencanaan perumahan ada site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) persiapan pembangunan dan penyerahan kunci,” jelasnya.
Prosedur administrasi mencatat bahwa setelah PSU dibangun, aset tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Terkait dokumen yang telah masuk, Diyah menyebutkan bahwa pihaknya saat ini baru memberikan tanda terima sertifikat, sementara proses Berita Acara Serah Terima (BAST) baru akan dilakukan setelah fisik PSU diserahkan secara resmi.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, SH dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian waktu dalam pelaksanaan kewajiban PT MSS. Berdasarkan perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat fasum dan fasos seharusnya dilakukan maksimal pada Desember 2024, namun realisasinya baru terjadi pada Mei 2025.
“Sudah kami sampaikan dalam persidangan, kami menerima site plan, tetapi di dalam site plan itu gambar teknisnya belum ada pengesahan dari dinas terkait,” ungkapnya pada Kamis (5/2/2026).
Persoalan ini memicu polemik mengenai kelanjutan proyek, mengingat PBG dan site plan merupakan dua produk hukum yang berbeda fungsi dalam pembangunan kawasan pemukiman. Bagus menekankan bahwa kliennya, PT SP, telah memenuhi kewajiban awal dengan membantu penjualan 18 unit rumah dan membangun rumah contoh serta PSU pendukung lainnya.
Belum terbangunnya PSU lanjutan diklaim bukan akibat kelalaian PT SP, melainkan karena belum adanya pengesahan gambar rencana tapak (site plan) pada gambar teknis dari Dinas Perkim yang secara kontraktual merupakan kewajiban PT MSS. Atas dasar ini, PT Sekar Pamenang menerapkan prinsip hukum untuk melindungi posisinya.
Bagus Wibowo menjelaskan, kliennya PT Sekar Pamenang menerapkan azas hukum exceptio non adimpleti contractus, yakni azas hukum perjanjian yang memberi hak kepada salah satu pihak untuk menunda pelaksanaan kewajibannya jika pihak lain belum memenuhi kewajibannya dalam perjanjian timbal balik.
Kondisi ini membuat PT Sekar Pamenang tidak dapat dipaksa menjalankan kewajiban lanjutan sebelum kewajiban fundamental dari PT MSS terpenuhi. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki ranah hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan nomor perkara 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal menemui kesepakatan.
Dalam pernyataan sebelumnya, Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (MMS), Imam Mokhlas, menegaskan gugatan yang diajukan PT MSS terhadap PT Sekar Pamenang tidak bertujuan mencari keuntungan komersial. Menurutnya, langkah hukum tersebut murni untuk memperjuangkan hak pemerintah daerah serta kepentingan warga penghuni perumahan.
Imam menyebut pembangunan fasum-fasos menjadi tanggung jawab PT Sekar Pamenang, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), fasilitas komunal, hingga sistem penangkal petir, namun dinilai tidak selaras dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). [nm/beq]






