Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mengambil langkah tegas terhadap sebuah toko fashion di Kecamatan Mejayan yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin lengkap. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini bersiap melakukan penyegelan jika pihak pengelola tidak segera melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menyatakan pihaknya tengah memantau perkembangan proses perizinan bangunan tersebut secara intensif. Langkah penegakan hukum akan ditempuh secara bertahap mulai dari teguran tertulis hingga tindakan penutupan paksa di lapangan.
“Kami masih menunggu sejauh mana pengelola melengkapi izinnya. Jika tidak ada progres, tentu akan kami awali dengan surat peringatan hingga tindakan penyegelan atau penutupan,” ujar Imam Nurwedi, Selasa (3/2/2026).
Penegakan aturan ini merupakan bagian dari komitmen daerah dalam mendukung visi Astacita Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan nasional. Pemerintah daerah berusaha memastikan lahan pertanian produktif tidak beralih fungsi menjadi kawasan komersial secara ilegal.
“Pemkab Madiun berkomitmen menjaga lahan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan. Ini sejalan dengan visi pembangunan daerah maupun kebijakan nasional,” tegas Imam menjelaskan urgensi kebijakan tersebut.
Penyelidikan hukum juga tengah dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap bangunan toko fashion yang berlokasi tepat di depan Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) tersebut. Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Sandi Anto Prabowo, mengonfirmasi pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Penyidik masih mendalami dugaan alih fungsi lahan tersebut. Kami sudah melakukan pengecekan lokasi dan meminta keterangan dari pemilik bangunan,” kata AKP Agus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pemilik toko diketahui baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin alih fungsi lahan dari Kementerian ATR/BPN juga dilaporkan belum dimiliki oleh pengelola bangunan komersial tersebut.
“Pengakuan sementara, pemilik masih dalam proses pengajuan PKKPR. Namun hingga kini izin alih fungsi dari Kementerian ATR/BPN belum ada,” jelas AKP Agus secara rinci.
Penyidik berencana memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta DPMPTSP guna memperdalam bukti administratif dalam waktu dekat. Fokus utama investigasi ini adalah memastikan setiap aktivitas pembangunan mematuhi regulasi zonasi pertanian yang dilindungi.
Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengancam stabilitas ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Madiun. “Langkah lanjutan akan kami lakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang,” pungkas AKP Agus. [rbr/beq]






