Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, melantik jaksa aktif Suryadi sebagai Kepala Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan memicu polemik terkait independensi birokrasi. Kebijakan ini dinilai kontroversial karena Suryadi saat ini masih tercatat menjabat sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.
Penunjukan unsur aparat penegak hukum untuk mengisi jabatan sipil tersebut dianggap sebagai sinyal lemahnya kaderisasi internal ASN di lingkungan Pemkot Pasuruan. Meski diklaim untuk memperkuat kodifikasi hukum, langkah ini mengundang kekhawatiran terkait potensi benturan kepentingan dalam pengawasan regulasi daerah.
“Dengan adanya SDM dari kejaksaan ini dapat memudahkan untuk implementasi kebijakan atau regulasi yang terbaru seperti KUHP baru,” ujar Mas Adi memberikan alasan atas keputusannya.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengonfirmasi bahwa penugasan tersebut merupakan instruksi resmi dari Kejaksaan Agung RI atas permohonan pemerintah kota. Namun, status ganda yang saat ini melekat pada Suryadi menjadi catatan serius bagi publik terkait profesionalisme kerja di dua instansi berbeda.
Hingga saat ini, proses pelepasan jabatan struktural di kejaksaan masih menunggu surat resmi agar tidak terjadi rangkap jabatan yang menyalahi aturan. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah koordinasi yang membuat seorang pejabat memegang dua posisi strategis sekaligus dalam waktu bersamaan.
“Sampai saat ini Pak Suryadi masih Kasi Datun sama Kabag Hukum, kami masih nunggu surat dari Kejagung untuk pelepasan jabatannya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Eko.
Ekspektasi tinggi masyarakat terhadap transparansi pemerintahan kini dipertanyakan seiring masuknya jaksa ke dalam lingkar pengambilan kebijakan hukum daerah. Banyak pihak meragukan apakah ekosistem birokrasi akan tetap sehat dan terbuka jika jabatan pengawas diisi oleh pihak yang juga berperan sebagai penegak hukum.
Pelantikan yang digelar di Gedung Gradika ini pun menjadi momentum bagi publik untuk terus mengkritisi kebijakan Wali Kota dalam menempatkan pejabat eksternal. Sinergi yang diharapkan terbangun justru berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik. (ada/kun)







1 Komentar
aturan nya membolehkan hal itu, knp diributkan..