Sampang (beritajatim.com) – Aparat Satresnarkoba Polres Sampang meringkus seorang pria berinisial AF saat tengah bersantai di teras rumahnya di wilayah Kecamatan Sreseh, Senin (26/1/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih seberat kotor 0,29 gram. Kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I tersebut ditemukan lengkap beserta pembungkusnya di area kediaman AF.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Tersangka tidak memberikan perlawanan saat petugas berpakaian sipil melakukan penyergapan di teras rumahnya tersebut.
“Saat dilakukan penangkapan di teras rumahnya petugas menemukan barang bukti tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko puji, Senin (26/1/2026). Berdasarkan hasil interogasi awal, AF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum ini juga akan dikaitkan dengan regulasi pidana terbaru yang berlaku secara nasional.
Penyidik menerapkan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, AF juga berpotensi dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan angka penyalahgunaan zat terlarang di wilayah pesisir Kabupaten Sampang. Pihak Polres Sampang terus mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Eko Puji menutup keterangan resminya. Saat ini, kepolisian tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat. [sar/beq]






