Madiun (beritajatim.com) – Karangan bunga berisi dukungan moral untuk Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, membanjiri kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan memberikan berkah bagi pengusaha bunga lokal pada Senin (26/1/2026). Fenomena ini muncul di trotoar seberang Balaikota Madiun sebagai bentuk empati masyarakat pasca penetapan Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pemilik usaha karangan bunga, Sapto Sugiarto (50), mengaku kebanjiran puluhan pesanan papan ucapan sejak Jumat (23/1/2026). Pemilik Karangan Bunga Arumsari ini menyebutkan bahwa lonjakan permintaan tersebut datang secara mendadak dari berbagai elemen masyarakat.
“Pesanan datang sejak hari Jumat. Jumlahnya puluhan papan, isinya dukungan moral untuk Pak Maidi,” ujar Sapto saat ditemui di tokonya, Senin (26/1/2026).
Sapto menjelaskan bahwa sebagian besar pemesan merupakan pelanggan baru yang datang langsung ke tempat usahanya di Kota Madiun. Ia menilai hal tersebut sebagai fenomena wajar, meskipun dirinya tidak mengetahui secara rinci identitas asli para pemesan tersebut.
“Kebetulan waktu itu yang melayani anak-anak. Nama pemesan sesuai yang tertulis di papan karangan bunga,” ucapnya saat menceritakan proses pemesanan.
Pelanggan lama biasanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat untuk efisiensi waktu pemesanan. “Kalau yang datang langsung biasanya orang baru pesan. Kalau yang sudah kenal, biasanya lewat WhatsApp,” jelas pria yang telah merintis usaha sejak era 1990-an tersebut.
Mengenai isi pesan yang bernuansa dukungan politik atau moral, Sapto menegaskan posisinya sebagai pelaku usaha yang bersikap profesional. “Kalau saya pribadi santai saja. Ada yang pesan, ya saya buatkan,” tegasnya mengenai komitmen pelayanan jasa miliknya.
Berita sebelumnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Ketiganya adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto (RR).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi bermodus fee proyek, penyimpangan dana CSR, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan seiring dengan berkumpulnya dukungan moral dari pendukung Maidi di pusat kota. [rbr/beq]






